Harga Avtur Naik 70 Persen, INACA Dorong Kenaikan TBA Penerbangan

AKURAT.CO Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta Pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional di mana kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Dalam pengumumannya tersebut, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menyatakan bahwa Pertamina melakukan penyesuaian yaitu harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.
Baca Juga: Imbas Harga Minyak Memanas, INACA Ajukan Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge
Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45%.
“Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%,” kata Denon dalam keterangan yang diterima Akurat.co, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Denon menyampaikan untuk harga avtur internasional, harganya naik dari USD0,742 per liter menjadi USD1,338 per liter atau naik 80,32%.
Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6USD per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujarnya.
Penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” ucap Denon.
Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










