Dua Entitas MDKA Transaksi Afiliasi Rp234 Miliar Terkait Jasa Konsultasi Proyek Hilirisasi Nikel di Konawe

AKURAT.CO Dua entitas PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA), yakni PT Merdeka Teknis Service (MTS) dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terkait jasa konsultasi senilai Rp234 miliar.
Penggunaan jasa konsultansi dari MTS oleh SCM mencakup jasa sustainability and environment, technical services, geoscience, asset management-operation readiness, tailing dan lainnya.
Berdasarkan Perjanjian, MTS akan menyediakan jasa konsultasi ke SCM guna mendukung dan membantu SCM dalam keberhasilan pengerjaan proyek operasional SCM di Konawe, berlaku selama 5 tahun.
Baca Juga: MDKA Siap Lunasi Surat Utang Rp2,2 Triliun Lebih, Jatuh Tempo 7 Agustus 2025
Alasan dilakukannya transaksi afiliasi adalah, sebagai pihak terafiliasi, MTS memiliki niliki tingkat kepercayaan, transparansi, serta keselarasan kepentingan yang lebih tinggi dengan SCM, yang memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih efisien dalam pemberian jasa.
Kondisi ini memudahkan penyelarasan tujuan strategis serta pengendalian pelaksanaan jasa sesuai dengan kebutuhan proyek operasional SCM Konawe.
"Apabila penyediaan jasa sejenis dilakukan oleh pihak non-afiliasi, diperlukan waktu penyesuaian dan pemahaman tambahan terhadap karakteristik usaha dan kebutuhan spesifik proyek operasional SCM Konawe, yang berpotensi meningkatkan risiko dan mengurangi efisiensi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (2/4/2026).
Oleh karena itu, transaksi ini menurut manajemen merupakan pilihan yang paling optimal dan diharapkan memberikan manfaat bagi keberhasilan proyek operasional SCM Konawe serta mendukung penciptaan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.
Adapun hubungan afiliasi keduanya dengan MDKA adalah, MTS adalah perusahaan terkendali dari MDKA dimana saham MTS dimiliki oleh MDKA secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,99%.
Sementara SCM adalah perusahaan terkendali PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) yang merupakan entitas anak MDKA, atau dengan kata lain cucu usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










