Akurat
Pemprov Sumsel

Maruarar: Negara Tak Boleh Kalah soal Lahan KAI di Tanah Abang

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 6 April 2026, 08:30 WIB
Maruarar: Negara Tak Boleh Kalah soal Lahan KAI di Tanah Abang
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan bakal mengamankan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang.

Adapun terdapat tiga lahan KAI di kawasan Tanah Abang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun saat ini masih dikuasai pihak ketiga.

“Tadi saya mendapatkan informasi dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony, ada lahan kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang,” kata Maruarar di kawasan Parkir Kemukus Stasiun Jakatra Kota, Minggu (5/4/2025).

Baca Juga: Rusun Senen Mulai Dibangun Mei 2026, Relokasi Warga Dipercepat

Maruarar menyebut, pihaknya akan langsung menuju Tanah Abang untuk melihat kondisi lahan tersebut secara langsung.

Menurut Maruarar, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, yakni pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat.

“Habis ini (dari Jakarta Kota), kita mau lihat sana. Ya, negara harus hadir dan ini buat kepentingan rakyat untuk program 3 juta rumah,” ujarnya.

Maruarar juga meminta agar dasar hukum kepemilikan lahan tersebut dibuka kepada publik, termasuk dokumen yang menunjukkan status lahan sebagai milik negara dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.

Dirinya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam upaya mengamankan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Mochtar Riady Hibahkan 31 Ha Lahan di Meikarta Senilai Rp6,2 Triliun ke Danantara untuk Dibangun Rusun bagi MBR

"Dan saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapapun. Apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tutur Maruarar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.