Akurat
Pemprov Sumsel

Bahlil Tertibkan Tambang Ilegal PT AKT, 1.699 Hektare Diselamatkan

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 April 2026, 08:10 WIB
Bahlil Tertibkan Tambang Ilegal PT AKT, 1.699 Hektare Diselamatkan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia turun langsung memimpin penertiban tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Bahlil meninjau langsung lokasi tambang pada Selasa (7/4/2026).

Bahlil menegaskan bahwa status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.

Baca Juga: Jaga Pasokan BBM, Bahlil Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia

"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," kata Bahlil dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu.

“Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujar Barita.

Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Barita juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.

Baca Juga: Pemerintah Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah, Bahlil: Insyallah Pasokan Aman

"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ucapnya.

Satgas PKH sendiri dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Langkah penertiban ini membuahkan hasil signifikan, di mana seluas 1.699 hektare lahan berhasil diselamatkan Satgas PKH dari area bukaan tambang sejak 26 Januari 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.