Bos BKPM Taksir Realisasi Investasi Kuartal-I 2026 Naik Hampir 7 Persen ke Rp497 Triliun

AKURAT.CO Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memproyeksikan realisasi investasi kuartal I-2026 mencapai Rp497 triliun.
Hal ini dikatakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (13/4/2026).
Rosan mengatakan, prognosa investasi pada tiga bulan pertama 2026 berada diangka Rp497 triliun atau angka ini naik sekitar 6,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berada diangka Rp465 triliun.
Baca Juga: BKPM TIngkatkan Sistem Perizinan Untuk Investasi Proyek Karbon dan Energi Hijau
“Dan alhamdulillah memang kita masih menunggu sampai tanggal 15, tetapi dengan perkembangan ini Insyaallah target yang dicanangkan oleh pemerintah pada triwulan pertama ini bisa kami capai yaitu sebesar Rp497 triliun,” kata Rosan, Senin (13/4/2026).
Selain mencatat pertumbuhan investasi, capaian pada tiga bulan pertama tahun ini juga diperkirakan mendorong penyerapan tenaga kerja yang signifikan.
Rosan memproyeksikan investasi kuartal I-2026 mampu menyerap 627.048 tenaga kerja, meningkat sekitar 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada diangka 594.104
“Dan penyerapan tenaga kerja juga diperkirakan mencapai 627.000 orang atau naik sekitar 5,5%,” ujarnya.
Adapun, Rosan menjelaskan, target investasi nasional sepanjang 2026 ditetapkan sebesar Rp2.041 triliun. Angka ini naik dibandingkan dengan target 2025 yang berada diangka Rp1.905,6 triliun.
Rosan menjelaskan, secara keseluruhan kebutuhan investasi hingga 2029 diperkirakan mencapai Rp13.032,8 triliun.
Hal ini sesuai target realisasi investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 yang telah disahkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
"Jadi angkanya adalah Rp2.041 triliun, tetapi memang di ujungnya tetap target adalah nantinya Rp13.032,8 triliun,” tutur Rosan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










