Menko Airlangga Pastikan Dana Koperasi Desa Dipantau Ketat dari APBN

AKURAT.CO Pemerintah memastikan pengawasan ketat terhadap penyaluran pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring diberlakukannya skema baru melalui regulasi terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan anggaran, tetapi juga akan memonitor implementasi pembiayaan di lapangan.
“Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Klinik Desa Masuk Kopdes, Akses BPJS Makin Dekat
Airlangga menyebut pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program koperasi desa sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi akar rumput.
Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan skema pembiayaan baru bagi KDMP dengan rincian utama:
Plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit koperasi
Suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun
Tenor pinjaman hingga 72 bulan
Masa tenggang (grace period) 6 hingga 12 bulan
Dana APBN juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan fisik gerai koperasi serta kebutuhan operasional lainnya.
“Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah membuka opsi penempatan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Baca Juga: Banggar DPR: APBN Kuat Tahan Tekanan Global, Kenaikan BBM Dinilai Belum Perlu
Program KDMP merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui koperasi sebagai institusi ekonomi lokal. Secara historis, koperasi telah menjadi pilar ekonomi kerakyatan sejak era awal pembangunan nasional, namun kontribusinya sempat stagnan akibat keterbatasan akses pembiayaan dan tata kelola.
Data Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya menunjukkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 5%–6%, jauh di bawah potensinya. Skema pembiayaan baru ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas usaha koperasi, khususnya di sektor riil pedesaan.
Dengan skema terbaru, pembayaran cicilan koperasi tidak sepenuhnya bergantung pada arus kas internal. Pemerintah mengatur mekanisme pembayaran melalui Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana desa.
Dalam beleid disebutkan, “Pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan setiap bulan melalui penyaluran DAU/DBH, serta dapat dilakukan sekaligus melalui dana desa.”
Skema ini dinilai dapat meringankan beban koperasi di tahap awal operasional. Namun, dari sisi fiskal, keterlibatan APBN dan TKD menuntut pengawasan ketat untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan program KDMP tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana, tetapi juga pada implementasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










