Akurat
Pemprov Sumsel

RUU Satu Data Masuk Prioritas Prolegnas 2026, Ini Kata Baleg

Andi Syafriadi | 16 April 2026, 09:45 WIB
RUU Satu Data Masuk Prioritas Prolegnas 2026, Ini Kata Baleg
DPR memprioritaskan RUU Satu Data Indonesia dalam Prolegnas 2026 untuk menyatukan data nasional, memperbaiki bansos, pertanahan, dan tata kelola digital.

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

RUU tersebut dipercepat penyelesaiannya untuk mendorong integrasi data nasional sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurut Doli, keberadaan payung hukum Satu Data menjadi krusial karena kualitas kebijakan pemerintah sangat bergantung pada validitas data yang digunakan.

Baca Juga: MK Minta Uang Pensiun Eks Pejabat Dikaji Ulang, Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti

“Dalam pengambilan kebijakan, kita perlu data. Kalau datanya tidak valid, tidak bagus, atau berbeda antar kementerian, tentu bisa memengaruhi analisis dalam membuat kebijakan. Ini yang ingin kita perbaiki,” kata Doli dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu, 15 April 2026.

Doli yang juga bertugas di Komisi II DPR menjelaskan, selama ini pemerintah belum memiliki sistem data yang benar-benar terintegrasi dan sistematis.

Akibatnya, masing-masing kementerian dan lembaga masih mengelola data sendiri-sendiri tanpa orkestrasi nasional yang kuat.

Kondisi ini membuat data antar instansi sering kali berbeda. Salah satu contoh yang disorot adalah perbedaan data desil untuk penentuan bantuan sosial antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Perbedaan data tersebut sempat memicu polemik, termasuk terkait status nonaktif peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Baca Juga: Baleg DPR Undang Komnas Perempuan hingga Buruh Bahas RUU PPRT

“Selalu ada tiga pertanyaan utama: apakah data yang digunakan sudah valid, apakah terjadi tumpang tindih data, dan apakah analisis kebijakan benar-benar berbasis data. Tanpa data yang akurat, kebijakan tidak akan tepat sasaran,” ujar Doli.

Ia menilai, persoalan ego sektoral antar kementerian dan lembaga menjadi salah satu akar masalah yang harus diselesaikan melalui regulasi.

26 RUU Lain Juga Dikebut

Selain RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR juga menargetkan 26 RUU lain untuk diselesaikan tahun ini.

Beberapa di antaranya adalah:

  • RUU Masyarakat Adat

  • RUU Penyadapan

  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

  • RUU tentang Kadin

  • RUU Pertekstilan

  • RUU Komoditas Strategis

Di saat bersamaan, Komisi III DPR juga tengah menyiapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026.

Terkait RUU tersebut, Doli mengusulkan perubahan istilah dari perampasan aset menjadi pemulihan aset.

Menurut dia, istilah tersebut lebih sejalan dengan terminologi internasional asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption.

“Ini lebih ke soal diksi saja. Negara bukan merampas aset orang, tetapi mengembalikannya kepada negara,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Meski demikian, substansi RUU tetap diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Jika disahkan, koruptor tak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan mengembalikan aset atau kerugian negara.

Doli juga menyoroti pentingnya transparansi terhadap aset yang telah disita. Menurutnya, selama ini masyarakat kerap tidak mengetahui berapa nilai aset yang disita, apakah dilelang, hingga berapa hasil akhirnya.

Konflik Bank Tanah dan Sengketa Lahan

Dalam kesempatan yang sama, Doli juga menyinggung persoalan pengelolaan pertanahan nasional.

Ia menilai program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) penting untuk mencegah sengketa lahan yang terus berulang.

“Kalau kita tidak ingin ada sengketa dan konflik, maka setiap jengkal tanah di Indonesia harus jelas siapa pemiliknya,” katanya.

Menurut Doli, persoalan pertanahan selama ini dipicu banyak faktor.

Mulai dari rendahnya pemahaman administrasi tanah di masyarakat, proses pengurusan yang rumit, hingga potensi manipulasi data oleh oknum.

Tak jarang, di sejumlah daerah terjadi sertifikat ganda dan tumpang tindih klaim kepemilikan.

Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, terutama di kawasan yang diproyeksikan menjadi destinasi strategis nasional maupun internasional.

Doli juga menyoroti isu tanah terlantar yang diambil alih negara. Sebab, lanjutnya, keberadaan Bank Tanah seharusnya menjadi solusi, namun di lapangan justru masih menyisakan persoalan baru.

“Di beberapa situasi, keberadaan Bank Tanah justru bisa menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik yang awalnya hanya terjadi antara dua pihak bisa berkembang lebih luas ketika Bank Tanah masuk sebagai pihak tambahan.

HGU Habis, Masyarakat Bisa Ajukan SHM

Soal Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya habis, Doli menjelaskan sering kali lahan sudah lebih dulu digarap masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan biasanya memberikan Surat Pelepasan Hak (SPH) kepada penggarap.

Dokumen itu dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Artinya peralihan hak sudah terjadi, dan SPH menjadi bukti dasarnya,” kata Doli.

Namun, menurut dia, proses mendapatkan SPH masih kerap memakan waktu panjang, terutama jika melibatkan BUMN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.