Indef: Permendagri Atur Pajak Kendaraan Listrik Timbulkan Biaya Ganda dan Risiko Investasi

AKURAT.CO Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menuai sorotan tajam dari ekonom. Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu lonjakan biaya kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan mengganggu arus investasi yang tengah dibangun pemerintah.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut aturan tersebut memberi “sinyal ganda” (mix signal) kepada pelaku industri.
“Nah, ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini seharusnya tidak terjadi,” ujar Andry dalam diskusi INDEF di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Regresif, IESR Desak Revisi Permendag 11/2026 Yang Hapus Mandat Pajak 0 Persen EV
Biaya Operasional Terancam Naik Dua Kali Lipat
Dalam kajian INDEF, Permendagri tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik melalui turunan kebijakan seperti Perda atau Pergub.
Dampaknya, biaya operasional kendaraan listrik berpotensi meningkat signifikan. Kajian Indef, ketika Permendagri diterapkan dan diturunkan menjadi Perda atau Pergub, maka biaya operasional dari kendaraan listrik bisa dua kali lipat.
"Padahal, selama ini pemerintah pusat memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong adopsi EV, termasuk pembebasan pajak dan subsidi pembelian kendaraan listrik," jelas Andry.
Data Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan, hingga 2025 investasi sektor kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai sekitar USD2,73 miliar atau setara lebih dari Rp40 triliun.
Strategi Nasional Elektrifikasi
Pemerintah Indonesia menargetkan percepatan ekosistem kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi dan pengurangan emisi karbon.
Target ini tercermin dalam berbagai kebijakan, seperti Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik, insentif pembelian motor dan mobil listrik sejak 2023 dan pengembangan hilirisasi baterai berbasis nikel
Dalam konteks ini, konsistensi kebijakan menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan investor. Namun, Andry menilai kebijakan pajak di tingkat daerah berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan pusat.
“Jadi jangan sampai ada mix signal yang diberikan oleh pemerintah. Satu mengatakan kita mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi di satu sisi kebijakannya tidak berpihak,” tegasnya.
Risiko Penurunan Daya Tarik Pasar dan Investasi
Kenaikan biaya operasional berpotensi menurunkan minat konsumen terhadap kendaraan listrik, yang selama ini masih sensitif terhadap harga.
Selain itu, ketidakpastian regulasi dinilai bisa berdampak pada keputusan investasi, baik dari investor asing maupun domestik.
“Ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku industri kendaraan listrik, tidak hanya investor luar tetapi juga dalam negeri, menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Andry.
Jika tren ini berlanjut, maka target peningkatan populasi kendaraan listrik dan pengembangan industri baterai nasional berisiko melambat.
Sebagai solusi, INDEF mendorong pemerintah untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mengganggu ekosistem kendaraan listrik.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan cukai emisi untuk kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dengan prinsip polluter pays.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan sumber pajak lain seperti pajak reklame, retribusi parkir dan program pemutihan pajak kendaraan
Langkah ini dinilai lebih sejalan dengan agenda dekarbonisasi dan transisi energi. INDEF meminta pemerintah segera meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 agar selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Konsistensi kebijakan dinilai menjadi kunci untuk menjaga momentum investasi dan memastikan target elektrifikasi nasional tetap tercapai.
“Harapannya ke depan kita bisa mendorong agar targeted dari subsidi itu bisa segera didorong. Salah satu way out-nya adalah elektrifikasi kendaraan,” tutur Andry.
Bagian dari Kendaraan Bermotor
Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kini Pemendagri Nomor 11 tahun 2026 tidak menyebutkan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, maupun tenaga surya, dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan bagian dari kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 3 ayat (3), kendaraan listrik atau EV tidak disebutkan termasuk jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB, seperti kendaraan militer, diplomatik, dan tertentu lainnya. Berarti, kendaraan listrik berpotensi menjadi objek pajak, tergantung kebijakan lanjutan.
Pasal 7 ayat (3) mengatur pengecualian BBNKB dengan pola yang sama seperti PKB. Kendaraan listrik juga tidak disebut secara khusus sebagai pengecualian, sehingga penyerahan atau jual beli kendaraan listrik pada prinsipnya dapat dikenakan pajak balik nama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









