Akurat Logo

AEML Apresiasi SE Mendagri Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Investasi dan Percepat Elektrifikasi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 27 April 2026, 17:56 WIB
AEML Apresiasi SE Mendagri Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Investasi dan Percepat Elektrifikasi
Ilustrasi kendaraan listrik

AKURAT.CO Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut baik penerbitan SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai.

AEML dengan optimisme berlanjutnya pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di seluruh provinsi sebagai kelanjutan alami dari kebijakan nasional yang telah berjalan selama ini.

SE Mendagri ini memberikan kejelasan kebijakan yang dibutuhkan industri sekaligus ruang bagi setiap Pemda untuk merancang pendekatan yang paling sesuai dengan prioritas pembangunan daerahnya.

Baca Juga: Indef: Permendagri Atur Pajak Kendaraan Listrik Timbulkan Biaya Ganda dan Risiko Investasi

Di tengah instabilitas ekonomi global yang memicu krisis energi, transisi ke kendaraan listrik menjadi solusi krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM.

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest menyampaikan bahwa SE ini memperkuat kesinambungan kerangka kebijakan nasional yang telah dibangun bersama selama ini.

AEML, kata Rian sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Rian Ernest di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam dinamika transfer fiskal nasional saat ini, AEML memahami bahwa setiap insentif fiskal yang diberikan daerah membutuhkan pertimbangan yang cermat terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang progresif, pada tahun ke-3 hingga ke-5 pasca-insentif, kontribusi pajak ekonomi total dari ekosistem EV, mencakup stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hjngga industri hilir baterai, umumnya melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional yang dikompensasikan.

Provinsi yang memberikan kepastian fiskal lebih awal memiliki keunggulan kompetitif untuk menangkap gelombang investasi ini sebelum tersebar merata di kawasan.

Sebaliknya, diskontinuitas insentif, meskipun sementara, berisiko menimbulkan sinyal ketidakpastian yang dapat menunda keputusan investasi industri dan memperlambat target elektrifikasi nasional.

"AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," ujar Rian Ernest.

AEML meyakini bahwa dengan adanya kerangka kebijakan ini, provinsi-provinsi yang memilih mempertahankan insentif fiskal untuk kendaraan listrik akan menjadi magnet bagi investasi ekosistem EV nasional.

Rian pun mengaku, pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan Pemerintah Daerah mengenai dampak fiskal, peluang investasi, dan praktik terbaik implementasi insentif EV.

“Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia," tutur Rian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.