Akurat Logo

Nama Terminal Karimun Tercantum di Regulasi UE, OTK Buka Suara

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 28 April 2026, 08:30 WIB
Nama Terminal Karimun Tercantum di Regulasi UE, OTK Buka Suara
OTK menjelaskan pencantuman “Karimun Oil Terminal” dalam regulasi UE bukan sanksi terhadap perusahaan, melainkan referensi infrastruktur (DOK. PT Oil Terminal Karimun)

AKURAT.CO PT Oil Terminal Karimun (OTK) buka suara terkait publikasi Council Regulation (EU) 2026/506 tertanggal 23 April 2026 yang mengubah Regulation (EU) No 833/2014 mengenai langkah-langkah pembatasan terhadap Rusia.

Adapun, pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman publik atas pencantuman “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam lampiran regulasi tersebut.

OTK menegaskan bahwa perusahaan maupun fasilitas terminalnya tidak termasuk dalam daftar entitas hukum yang dikenai sanksi oleh Uni Eropa. Pencantuman tersebut, menurut OTK, hanya merujuk pada infrastruktur atau lokasi, bukan penetapan terhadap badan hukum tertentu.

Baca Juga: Mentan Amran: Selundupan Beras di Karimun Khianati Petani

“OTK juga menekankan bahwa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukan merupakan nama badan hukum terdaftar PT Oil Terminal Karimun, bukan pula penamaan korporasi OTK, serta tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi,” tulis keterangan perusahaan dikutip, Senin (27/4/2026).

Dalam penjelasannya, OTK memaparkan bahwa dalam kerangka sanksi Uni Eropa terdapat tiga kategori utama, yaitu entitas yang dikenai sanksi langsung, perusahaan yang dibatasi secara spesifik, serta infrastruktur atau lokasi yang tercantum dalam lampiran.

Lebih lanjut, OTK menjelaskan bahwa dampak regulasi tersebut hanya berlaku pada transaksi yang memiliki keterkaitan dengan Uni Eropa, seperti melibatkan entitas atau layanan berbasis UE.

Sementara itu, aktivitas yang sepenuhnya dilakukan di luar UE oleh pihak non-UE tidak otomatis termasuk dalam cakupan sanksi.

OTK juga menyoroti adanya informasi publik yang dinilai tidak akurat terkait fasilitas perusahaan.

OTK menegaskan tidak memiliki maupun mengoperasikan tangki atau infrastruktur penyimpanan minyak mentah.

Baca Juga: Stabilisasi Harga, Bulog Pasok 48 Ton Beras Premium ke Batam dan Karimun

“Segala tuduhan yang menyatakan bahwa OTK memfasilitasi penyimpanan, penyembunyian, pencampuran, atau transshipment minyak mentah Rusia melalui infrastruktur minyak mentah adalah tidak benar secara fakta,” tulis manajemen

Dalam operasionalnya, OTK menyatakan telah menerapkan sistem kepatuhan yang ketat, termasuk verifikasi mitra usaha, pemeriksaan kapal, dokumen, serta pengawasan kargo. Perusahaan juga menegaskan tidak melayani entitas yang dikenai sanksi.

OTK menambahkan bahwa perannya terbatas sebagai operator terminal, bukan pemilik kapal maupun kargo, sehingga tanggung jawab atas kepatuhan terhadap sanksi berada pada masing-masing pemilik kapal dan pihak terkait lainnya.

Perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai hukum Indonesia, regulasi pelabuhan, standar keselamatan, serta ketentuan maritim internasional.

Hingga saat ini, OTK mengaku tidak menerima pemberitahuan dari otoritas terkait mengenai adanya pelanggaran dalam operasionalnya.

“OTK saat ini sedang menelaah regulasi tersebut dan akan berkomunikasi secara konstruktif dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh klarifikasi serta koreksi atas asumsi faktual yang tidak akurat,” tutur manajemen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.