Integrasi Koperasi dan Halal Jadi Kunci Daya Saing Global

AKURAT.CO Peran koperasi dinilai semakin strategis dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mulai mendorong integrasi koperasi dengan rantai pasok halal dari hulu hingga hilir.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan bahwa aspek halal bukan lagi sekadar identitas keagamaan, melainkan telah berkembang menjadi strategi ekonomi nasional.
Baca Juga: Fix! Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Berlaku Mulai 17 Oktober 2026
“Halal merupakan sesuatu yang sangat penting di dalam komunitas dan juga rantai pasok koperasi, bukan saja koperasi desa Merah Putih tapi koperasi secara keseluruhan,” ujar Deva dalam acara PUNCAK ACARA FESTIVAL SYAWAL 1446 H di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut Deva menjelaskan bahwa perkembangan ekosistem halal Indonesia menunjukkan tren yang signifikan.
"Hingga saat ini, tercatat sekitar 9,8 juta produk telah bersertifikat halal, dan jumlah tersebut terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat," katanya kembali.
Sebab menurut dirinya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri halal global, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
“Ini bukan hanya identitas, tapi strategi ekonomi untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” katanya.
Meskipun begitu, potensi besar tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam posisi Indonesia di tingkat global. Salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya integrasi rantai pasok halal.
“Dalam berbagai indikator, kita masih tertinggal terutama dalam hal standarisasi dan integrasi dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Dalam konteks ini, koperasi dinilai memiliki peran penting sebagai penghubung antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sistem industri halal yang lebih luas.
Deva menyebut, LPDB saat ini mulai mendorong kolaborasi dengan berbagai induk koperasi syariah, koperasi pesantren, hingga koperasi masjid.
Dengan jumlah sekitar 800 ribu masjid di Indonesia, koperasi berbasis komunitas dinilai berpotensi menjadi tulang punggung distribusi produk halal.
“Bayangkan jika masjid-masjid ini menjadi bagian dari ekosistem halal, maka akan terbentuk jaringan yang sangat kuat dan luas,” kata Deva.
Selain itu, tren penerapan skema syariah juga mulai meluas tidak hanya pada koperasi syariah, tetapi juga koperasi konvensional.
“Skema syariah tidak hanya digunakan oleh koperasi syariah, tetapi juga mulai diadopsi oleh koperasi konvensional. Ini menunjukkan bahwa industri halal sudah semakin inklusif,” ujarnya.
Ke depan, tegas Deva, LPDB menilai penguatan sistem dan ekosistem menjadi kunci agar potensi besar tersebut dapat dioptimalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






