Akurat Logo

Integrasi Koperasi dan Halal Jadi Kunci Daya Saing Global

Andi Syafriadi | 30 April 2026, 10:28 WIB
Integrasi Koperasi dan Halal Jadi Kunci Daya Saing Global
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Peran koperasi dinilai semakin strategis dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mulai mendorong integrasi koperasi dengan rantai pasok halal dari hulu hingga hilir.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan bahwa aspek halal bukan lagi sekadar identitas keagamaan, melainkan telah berkembang menjadi strategi ekonomi nasional.

Baca Juga: Fix! Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Berlaku Mulai 17 Oktober 2026

“Halal merupakan sesuatu yang sangat penting di dalam komunitas dan juga rantai pasok koperasi, bukan saja koperasi desa Merah Putih tapi koperasi secara keseluruhan,” ujar Deva dalam acara PUNCAK ACARA FESTIVAL SYAWAL 1446 H di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut Deva menjelaskan bahwa perkembangan ekosistem halal Indonesia menunjukkan tren yang signifikan.

"Hingga saat ini, tercatat sekitar 9,8 juta produk telah bersertifikat halal, dan jumlah tersebut terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat," katanya kembali.

Sebab menurut dirinya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri halal global, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

“Ini bukan hanya identitas, tapi strategi ekonomi untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” katanya.

Meskipun begitu, potensi besar tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam posisi Indonesia di tingkat global. Salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya integrasi rantai pasok halal.

“Dalam berbagai indikator, kita masih tertinggal terutama dalam hal standarisasi dan integrasi dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Dalam konteks ini, koperasi dinilai memiliki peran penting sebagai penghubung antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sistem industri halal yang lebih luas.

Deva menyebut, LPDB saat ini mulai mendorong kolaborasi dengan berbagai induk koperasi syariah, koperasi pesantren, hingga koperasi masjid.

Baca Juga: Jelang Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal, Kemenperin Pacu Kesiapan Industri Farmasi hingga Kosmetik

Dengan jumlah sekitar 800 ribu masjid di Indonesia, koperasi berbasis komunitas dinilai berpotensi menjadi tulang punggung distribusi produk halal.

“Bayangkan jika masjid-masjid ini menjadi bagian dari ekosistem halal, maka akan terbentuk jaringan yang sangat kuat dan luas,” kata Deva.

Selain itu, tren penerapan skema syariah juga mulai meluas tidak hanya pada koperasi syariah, tetapi juga koperasi konvensional.

“Skema syariah tidak hanya digunakan oleh koperasi syariah, tetapi juga mulai diadopsi oleh koperasi konvensional. Ini menunjukkan bahwa industri halal sudah semakin inklusif,” ujarnya.

Ke depan, tegas Deva, LPDB menilai penguatan sistem dan ekosistem menjadi kunci agar potensi besar tersebut dapat dioptimalkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.