Akurat Logo

B50 Dorong Serapan CPO, Pemerintah Antisipasi Undersupply

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 30 April 2026, 20:22 WIB
B50 Dorong Serapan CPO, Pemerintah Antisipasi Undersupply
Deputi Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan

AKURAT.CO Mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis biodisel 50 (B50) mulai 1 Juli 2026 bakal membawa sejumlah implikasi terhadap sektor energi dan komoditas kelapa sawit, khususnya terkait peningkatan kebutuhan bahan baku.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyampaikan bahwa implementasi B50 akan mendorong kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) yang diolah menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

“Satu yang kita lihat adalah meningkatnya kebutuhan CPO untuk diolah menjadi FAME. Ini antara satu sisi kebutuhan energi dengan sisi lain kebutuhan ekspor,” kata Ferry dalam Seminar Nasional Implementasi Program B50 di Jakarta, Kamis (30/4/20276).

Baca Juga: Matangkan B50, Pemerintah Gelar Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan

Menurut Ferry, kondisi tersebut telah menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga pekebun. Oleh karena itu, peningkatan produktivitas kelapa sawit menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan pasokan.

Ferry menambahkan, pemerintah terus mendorong percepatan program peremajaan sawit rakyat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan hasil produksi dan efisiensi sektor hulu.

“Nah salah satu memang yang didorong oleh pemerintah tentu adalah percepatan pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit,” ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan ketersediaan FAME sebagai bahan baku utama B50, pemerintah juga membuka peluang penggunaan bahan baku alternatif selain CPO. Salah satunya adalah pemanfaatan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).

Pemanfaatan UCO dinilai tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan terhadap CPO, tetapi juga memberikan nilai tambah dari limbah yang sebelumnya kurang optimal dimanfaatkan.

“Nah saat ini pemanfaatan uco juga telah di uji untuk dapat digunakan sebagai bahan baku sustainable aviation fuel (SAF) atau bioavtur,” tutur Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan implementasi B50 akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Airlangga dalam konferensi secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Menurut Airlangga, PT Pertamina (Persero) telah siap untuk mengimplementasikan proses blending atau pencampuran bahan bakar sesuai kebijakan baru tersebut.

Airlangga menjelaskan penerapan B50 berpotensi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter.

“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan ini dalam satu tahun,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.