Akurat Logo

Kemenhub-KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 1 Mei 2026, 18:21 WIB
Kemenhub-KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang
Stasiun Bekasi Timur

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun langkah ini diambil setelah adanya arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan perlintasan sebidang pascainsiden kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," kata Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Pengawasan Kereta Diperketat Usai Insiden Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dudy menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang.

Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan Pemda, Ditjen Bina Marga, PT KAI. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian, per 30 April 2026 ada 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif dimana 1.903 perlintasan di antaranya tak dijaga.

Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan & peralatan perlintasan sebidang.

Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.

Adapun kriteria penentuan titik prioritas tersebut yakni pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang, jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan Nasional, Provinsi, Kota, kabupaten, Kecamatan dan Desa, frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track).

Kemudianx kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang, perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, dan minimnya fasilitas keselamatan.

Dudy mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. “Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta,” ujarnya.

Sedangkan perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tambah Dudy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.