Akurat Logo

Kementerian ESDM Bakal Ubah Skema Tarif Royalti Minerba

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 Mei 2026, 18:57 WIB
Kementerian ESDM Bakal Ubah Skema Tarif Royalti Minerba
batu bara

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal melakukan penyesuaian tarif royalti sektor mineral dan batu bara (Minerba).

Adapun, tarif royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Kementerian ESDM. Dengan adanya usulan penyesuaian tarif ini, pemerintah dikabarkan bakal melakukan revisi terhadap PP tersebut.

Berdasarkan dokumen usulan penyesuaian tarif royalti pada agenda Konsultasi Publik (Public Hearing) Revisi PP 19/2025, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti katoda tembaga dibanding ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.

Baca Juga: Apindo Soroti Tantangan Skema Cost Recovery di Sektor Minerba

Dalam beleid saat ini, tarif royalti katoda tembaga berada di kisaran 4% hingga 7% tergantung harga HMA. Namun dalam usulan terbaru, tarif dinaikkan menjadi 7% hingga 10%.

Untuk HMA di bawah USD7.000 per dmt, tarif royalti diusulkan naik dari 4% menjadi 7%. Sementara untuk HMA di atas atau sama dengan USD13.000 per dmt, tarif royalti diusulkan mencapai 10%.

Penyesuaian serupa juga diusulkan pada konsentrat tembaga. Saat ini tarif royalti berada pada rentang 7% hingga 10%, namun dalam usulan terbaru naik menjadi 9% hingga 13%.

Kemudian pada komoditas emas, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti secara bertahap hingga maksimal 20% untuk HMA di atas atau sama dengan USD5.000 per troy ounce (toz). Sebelumnya, tarif tertinggi royalti emas dalam PP 19/2025 sebesar 16% untuk HMA di atas USD3.000 per toz.

Sementara untuk komoditas perak, pemerintah mengusulkan penerapan tarif progresif. Dalam aturan saat ini, royalti perak dikenakan tarif flat sebesar 5% untuk seluruh harga. Namun pada usulan baru, tarif dibagi menjadi empat lapisan mulai dari 5% hingga 8% sesuai pergerakan HMA.

Di komoditas bijih nikel, pemerintah mengusulkan penyesuaian batas harga HMA dalam skema royalti progresif. Tarif tertinggi tetap sebesar 19%, namun dikenakan pada HMA di atas atau sama dengan USD26.000 per ton, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang berlaku pada HMA minimal USD31.000 per ton.

Sementara itu, untuk komoditas timah, usulan penyesuaian tarif royalti terbilang cukup signifikan. Dalam PP 19/2025, tarif royalti timah berada pada rentang 3% hingga 10%. Namun dalam usulan terbaru, tarif dinaikkan menjadi 5% hingga maksimal 20% untuk HMA di atas atau sama dengan USD50.000 per ton.

Pasar Bereaksi Negatif

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terjun bebas 204,92 poin (2,86%) ke 6.969,40. Di pasar, investor menilai kenaikan royalti datang pada momentum yang kurang ideal.

Harga nikel global masih bergerak lemah akibat kelebihan pasokan, sementara permintaan China belum pulih sepenuhnya. Asosiasi juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi daya saing industri nasional.

Analis melihat pasar kini mengkhawatirkan tergerusnya profitabilitas emiten minerba, terutama perusahaan yang masih bergantung pada penjualan bijih mentah maupun produk setengah jadi. Kenaikan royalti dinilai akan langsung meningkatkan biaya operasional dan menekan ruang ekspansi perusahaan

Daftar Usulan Penyesuaian Tarif Royalti Minerba

Komoditas

Skema

Rentang HMA

Tarif Royalti

Katoda Tembaga

PP 19/2025

< USD7.000/dmt

4%

USD7.000 – <USD8.500/dmt

5%

USD8.500 – <USD10.000/dmt

6%

≥USD10.000/dmt

7%

Usulan

< USD7.000/dmt

7%

USD7.000 – <USD10.000/dmt

8%

USD10.000 – <USD13.000/dmt

9%

≥USD13.000/dmt

10%

Konsentrat Tembaga

PP 19/2025

< USD7.000/dmt

7%

USD7.000 – <USD8.500/dmt

7,5%

USD8.500 – <USD10.000/dmt

8%

≥USD10.000/dmt

10%

Usulan

< USD7.000/dmt

9%

USD7.000 – <USD10.000/dmt

11%

USD10.000 – <USD13.000/dmt

12%

≥USD13.000/dmt

13%

Emas

PP 19/2025

< USD1.800/toz

7%

USD1.800 – <USD2.000/toz

10%

USD2.000 – <USD2.200/toz

11%

USD2.200 – <USD2.500/toz

12%

USD2.500 – <USD2.700/toz

14%

USD2.700 – <USD3.000/toz

15%

≥USD3.000/toz

16%

Usulan

< USD2.500/toz

14%

USD2.500 – <USD3.000/toz

15%

USD3.000 – <USD3.500/toz

16%

USD3.500 – <USD4.000/toz

17%

USD4.000 – <USD4.500/toz

18%

USD4.500 – <USD5.000/toz

19%

≥USD5.000/toz

20%

Perak

PP 19/2025

Seluruh harga

5% flat

Usulan

< USD60/toz

5%

USD60 – <USD80/toz

6%

USD80 – <USD100/toz

7%

≥USD100/toz

8%

Bijih Nikel

PP 19/2025

< USD18.000/ton

14%

USD18.000 – <USD21.000/ton

15%

USD21.000 – <USD24.000/ton

16%

USD24.000 – <USD31.000/ton

18%

≥USD31.000/ton

19%

Usulan

< USD16.000/ton

14%

USD16.000 – <USD18.000/ton

15%

USD18.000 – <USD20.000/ton

16%

USD20.000 – <USD22.000/ton

17%

USD22.000 – <USD26.000/ton

18%

≥USD26.000/ton

19%

Timah

PP 19/2025

< USD20.000/ton

3%

USD20.000 – <USD30.000/ton

5%

USD30.000 – <USD40.000/ton

7,5%

≥USD40.000/ton

10%

Usulan

< USD20.000/ton

5%

USD20.000 – <USD30.000/ton

7,5%

USD30.000 – <USD35.000/ton

10%

USD35.000 – <USD40.000/ton

12,5%

USD40.000 – <USD45.000/ton

15%

USD45.000 – <USD50.000/ton

17,5%

≥USD50.000/ton

20%

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.