Akurat Logo

Biaya Admin Dikeluhkan UMKM, Kemendag Siapkan Aturan Baru Marketplace

Esha Tri Wahyuni | 10 Mei 2026, 14:50 WIB
Biaya Admin Dikeluhkan UMKM, Kemendag Siapkan Aturan Baru Marketplace
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat revisi aturan perdagangan digital di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap tingginya biaya administrasi marketplace.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memastikan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak akan berbenturan dengan regulasi baru yang tengah disusun Kementerian UMKM.

“Kalau pun ada aturan dari Kementerian UMKM, itu akan saling melengkapi,” kata Budi Santoso di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Kemendagri Diminta Percepat Sosialisasi Batas Kewenangan Pemda dalam Raperda DKJ

Budi mengatakan revisi Permendag 31/2023 disiapkan untuk memperkuat perlindungan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, sekaligus mempertegas prioritas promosi barang lokal di platform e-commerce dan marketplace.

Di saat yang sama, Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan aturan khusus terkait biaya administrasi platform digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Sekretariat Negara.

“Kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Maman.

Sorotan terhadap biaya admin marketplace muncul setelah banyak pelaku usaha kecil mengaku margin keuntungan mereka terus tergerus akibat tingginya potongan transaksi dan biaya layanan platform digital.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” kata Maman sebelumnya.

Biaya admin yang dimaksud mencakup komisi penjualan, biaya layanan, biaya iklan, hingga potongan logistik yang dikenakan platform kepada penjual setiap kali transaksi terjadi.

Isu ini menjadi krusial karena ketergantungan UMKM terhadap perdagangan digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Inflasi April 2026 Terkendali, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah dan Tak Berpuas Diri

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM yang telah masuk ekosistem digital menembus lebih dari 27 juta unit usaha hingga 2025. Sementara itu, nilai transaksi e-commerce Indonesia menurut proyeksi Google, Temasek, dan Bain & Company diperkirakan tetap menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Namun di balik pertumbuhan transaksi digital tersebut, banyak UMKM mengaku menghadapi tekanan margin akibat biaya platform yang semakin besar. Sejumlah pelaku usaha bahkan mulai menaikkan harga jual atau mengurangi promosi demi menjaga keberlanjutan usaha.

Kondisi itu membuat pemerintah kini mulai mengubah pendekatan kebijakan. Jika sebelumnya regulasi e-commerce lebih banyak berfokus pada pengawasan barang impor dan perlindungan konsumen, revisi terbaru mulai menyentuh aspek keberlanjutan usaha penjual lokal di marketplace.

Secara historis, Permendag 31 Tahun 2023 sebelumnya lahir sebagai respons pemerintah terhadap maraknya praktik social commerce dan penjualan lintas negara yang dinilai mengganggu pelaku usaha domestik. Regulasi tersebut sempat menutup praktik transaksi langsung di media sosial dan memperketat perdagangan impor murah.

Kini, fokus pemerintah bergeser pada efisiensi ekosistem digital domestik, terutama setelah muncul gelombang keluhan dari UMKM terkait struktur biaya platform.

Budi Santoso memastikan proses revisi aturan akan selesai dalam waktu dekat.

“Secepatnya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.