Akurat Logo

Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang Lewat Coaching Clinic RKAB

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 13 Mei 2026, 11:36 WIB
Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang Lewat Coaching Clinic RKAB
Ilustrasi Komoditas Batu Bara (Source: Freepik)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggelar coaching clinic untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Adapun, kegiatan kali ini difokuskan pada penyusunan RKAB untuk komoditas batu bara .

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan dokumen RKAB oleh pelaku usaha pertambangan. Selain itu, coaching clinic ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor mineral dan batu bara.

Baca Juga: ESDM Dorong Teknologi AI dan Smart Mining di Industri Batubara

Seperti pelaksanaan sebelumnya, para evaluator memberikan pendampingan pada 10 aspek utama penyusunan RKAB batu bara. Aspek tersebut mencakup teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.

"Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Asep Kurnia Permana dikutip dari laman ESDM, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri 100 perusahaan pertambangan batu bara dan menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk hadir sebagai pembina sekaligus fasilitator.

Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin membantu badan usaha memahami, menyusun, dan melengkapi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru.

"Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batu bara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan," tambah Asep.

Baca Juga: Gunung Dukono Erupsi, Kementerian ESDM Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik

Asep menegaskan, agar dokumen RKAB dapat disetujui, badan usaha harus melengkapi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.

Coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membantu perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK dalam menyusun dan memperbaiki dokumen RKAB agar sesuai standar.

Program ini juga bertujuan mengurai antrean persetujuan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal.

Pelaksanaan coaching clinic ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.