Bapanas Kebut Penyaluran Beras SPHP, Realisasi Capai 51 Persen

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempercepat distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan realisasi penyaluran mencapai 428,9 ribu ton hingga 10 Mei 2026.
Langkah ini menjadi salah satu intervensi pangan terbesar pemerintah pada semester pertama tahun ini untuk menjaga harga beras tetap terkendali di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan penyaluran dilakukan secara berkelanjutan tanpa jeda sepanjang tahun, berbeda dengan pola distribusi sebelumnya yang umumnya mengikuti musim panen.
Baca Juga: Bapanas: Harga Cabai Rawit Turun 47 Persen, Kini Rp63 Ribu per Kg
“Realisasi penjualan beras program SPHP sejak awal Januari sampai 10 Mei telah mencapai total 428,9 ribu ton,” kata Ketut di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 221 ribu ton merupakan kelanjutan program SPHP 2025 yang diperpanjang pada Januari hingga Februari 2026. Sementara distribusi SPHP tahun berjalan sejak Maret 2026 telah mencapai 207,9 ribu ton.
Bapanas sendiri telah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan total 828 ribu ton beras SPHP sepanjang 2026. Artinya, hingga awal Mei realisasi distribusi telah mencapai sekitar 51,8% dari target tahunan.
Penyaluran dilakukan melalui berbagai jalur distribusi, mulai dari pasar rakyat, Gerakan Pangan Murah (GPM), koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, hingga jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog yang kini mencapai sekitar 80 ribu titik di seluruh Indonesia.
Selain itu, distribusi juga mulai diperluas ke swalayan dan toko modern agar akses masyarakat terhadap beras harga terjangkau semakin luas, terutama di wilayah perkotaan.
Beras SPHP dijual dalam kemasan 5 kilogram dengan kualitas medium sesuai standar pemerintah, yakni kadar air maksimal 14% dan tingkat pecahan sekitar 25%. Pemerintah juga mulai menyiapkan kemasan 2 kilogram untuk memperluas jangkauan konsumen rumah tangga kecil.
Baca Juga: Daging Sapi Super Tembus Rp160 Ribu per Kg, Bapanas: Harga Acuan Pokok Cuma Atur Daging Sapi Standar
Adapun harga beras SPHP tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi wilayah. Untuk zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi dipatok Rp12.500 per kilogram.
Zona 2 seperti Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, serta Kalimantan sebesar Rp13.100 per kilogram. Sedangkan zona 3 meliputi Maluku dan Papua sebesar Rp13.500 per kilogram.
Langkah percepatan distribusi SPHP menjadi penting karena beras masih menjadi komoditas penyumbang inflasi pangan terbesar di Indonesia. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), beras sempat menjadi salah satu pemicu utama inflasi pangan sepanjang 2024 hingga awal 2025 akibat gangguan produksi dan distribusi.
Karena itu, pemerintah kini mengubah pola intervensi agar stabilisasi harga tidak hanya dilakukan saat terjadi lonjakan harga, tetapi berlangsung konsisten sepanjang tahun.
Selain SPHP, pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan pangan beras. Hingga 8 Mei 2026, realisasi bantuan pangan telah menjangkau 10,19 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total volume mencapai 203,8 ribu ton beras.
Rinciannya, program bantuan pangan 2025 yang diperpanjang pada Januari-Februari telah tersalur kepada 992,8 ribu KPM atau setara 19,85 ribu ton. Sedangkan program bantuan pangan 2026 sejak Maret telah menjangkau 9,2 juta KPM atau sekitar 184 ribu ton beras.
Ketut memastikan intervensi pemerintah di sektor hilir tidak akan menekan pendapatan petani. Menurut dia, kebijakan stabilisasi harga tetap mempertimbangkan kondisi petani kecil yang jumlahnya masih mendominasi sektor pertanian nasional.
“Pemerintah memastikan intervensi perberasan di hilir tidak akan berimplikasi pada depresiasi pendapatan petani,” ujarnya.
Dirinya mengacu pada data Badan Pusat Statistik melalui Hasil Sensus Pertanian 2023 yang mencatat sebanyak 68,10% pelaku usaha pertanian di Indonesia merupakan petani skala kecil.
Kelompok petani tersebut memiliki rata-rata pendapatan sekitar USD8,50 PPP per hari kerja atau setara sekitar Rp44 ribu per hari berdasarkan konversi Purchasing Power Parities (PPP).
Angka itu tidak jauh berbeda dengan asumsi pendapatan petani kecil yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp30 ribuan per hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










