GoTo Dukung Regulasi Komisi Ojol 8 Persen, Cek Komitmen Perusahaan buat Mitra Driver

AKURAT.CO Perusahaan teknologi yang menaungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung arahan Prabowo Subianto terkait aturan komisi ojek online (ojol) yang lebih rendah.
Berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, GoTo siap menyesuaikan skema bagi hasil guna memastikan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga dan berkelanjutan.
Mengacu aturan baru tersebut, porsi pendapatan bagi mitra driver ditetapkan sebesar 92%, sementara bagian untuk aplikator disesuaikan menjadi 8%.
Perubahan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan pendapatan bersih mitra di lapangan, dan Gojek sebagai bagian dari ekosistem GoTo berkomitmen untuk segera mengimplementasikannya.
Penyesuaian Komisi Ojol Fokus pada GoRide Reguler
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, di Pasaraya, Jakarta, menjelaskan bahwa penyesuaian ini akan diterapkan pada layanan transportasi roda dua (GoRide).
Strategi utama GoTo adalah memastikan stabilitas pendapatan total mitra dengan menjaga volume pesanan dari konsumen. Hans menyampaikan saat ini ada dua layanan GoRide. Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan GoRide Reguler.
“Untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide Reguler. Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” ungkap Hans.
Baca Juga: Atome Finance Luncurkan Pembiayaan Motor Listrik Ojol
Baca Juga: Investor Awal Grab dan Gojek Sambangi Presiden Prancis Bahas Investasi AI Senilai USD100 Miliar
GoTo Pastikan Program Kesejahteraan Mitra Tetap Berjalan
Selain aspek pendapatan dari komisi, GoTo juga menjamin bahwa seluruh program kesejahteraan mitra yang sudah berjalan akan terus dilanjutkan dan tetap menjadi prioritas perusahaan.
Komitmen ini mencakup berbagai perlindungan sosial dan program peningkatan kualitas hidup mitra beserta keluarganya.
Beberapa program seperti Program Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk mitra dan anak mitra pengemudi, Umroh gratis, Bursa Kerja Mitra Gojek, dan Cek Kesehatan Gratis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan terus dilanjutkan.
Komitmen GoTo untuk Ekosistem Ojol Indonesia
Dalam siaran pers resminya, Hans menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang lahir dan berkembang di Indonesia, Gojek senantiasa berkomitmen untuk dapat terus maju demi mitra pengemudi yang lebih sejahtera, pelanggan yang terlayani lebih baik, dan Indonesia.
Kebijakan komisi ojol 8% ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keberlangsungan bisnis aplikator, dan kenyamanan konsumen di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Baca Juga: Akuisisi GoTo Oleh Danantara Sarat Potensi Bias Kebijakan dan Kepentingan
Baca Juga: Grab dan Gojek Kompak Hapus Program Langganan Hemat Demi Kesejahteraan Ojol
FAQ
Apa itu aturan komisi ojol 8 persen?
Aturan komisi ojol 8 persen merupakan kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi. Dalam aturan ini, mitra driver memperoleh 92 persen pendapatan, sedangkan aplikator menerima 8 persen.
Apakah tarif GoRide Reguler akan naik setelah aturan baru?
GoTo menyatakan tidak akan mengubah harga yang dibayar konsumen untuk layanan GoRide Reguler. Langkah ini dilakukan agar volume pesanan tetap stabil dan pendapatan total mitra pengemudi tetap terjaga.
Program kesejahteraan apa saja yang tetap diberikan GoTo kepada mitra driver?
GoTo memastikan sejumlah program kesejahteraan tetap berjalan, seperti Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk anak mitra, umroh gratis, hingga cek kesehatan gratis.
Kapan aturan komisi ojol 8 persen mulai diterapkan?
GoTo menyatakan siap segera mengimplementasikan aturan komisi ojol 8 persen sesuai mandat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diarahkan pemerintah.
Mengapa pemerintah menurunkan komisi aplikator ojol?
Pemerintah menurunkan komisi aplikator menjadi 8 persen untuk meningkatkan pendapatan bersih mitra driver serta menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






