Driver Ojol Rasakan Dampak Komisi 8 Persen, Pendapatan Mulai Naik

AKURAT.CO Perusahaan layanan ojek online (ojol) resmi menerapkan skema komisi 8%. Dengan skema bagi hasil baru ini, mitra driver ojol akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan, sementara perusahaan atau aplikator akan menerima 8% sisanya.
Penerapan skema bagi hasil baru diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Skema ini diberlakukan untuk layanan ojol yang mengangkut penumpang roda dua.
Sejumlah mitra driver ojol mengaku skema bagi hasil baru sudah diterapkan dengan rincian yang dapat dilihat di aplikasi.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen Perlu Diperkuat Payung Hukum Permanen
Salah satu mitra driver yang tergabung dalam aplikator Gojek, Agus, mengungkapkan dirinya menyambut baik skema bagi hasil baru ini.
“Untuk komisi 8% yang berlaku, bagi para driver termasuk saya itu senang banget. Harapannya semoga orderan tetap lancar, masuk terus, dan rame terus,” kata Agus di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam rincian yang diperlihatkan Agus terkait skema bagi hasil baru yang tertera di aplikasinya, terlihat pendapatan mitra sebesar 92% dari biaya perjalanan dan potongan Gojek sebesar 8%, berubah dari sebelumnya pendapatan mitra sebesar 80% dari biaya perjalanan.
Senada dengan Agus, mitra driver ojol, Andi, juga mengungkapkan komisi 8% sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Andi menyebut ia sudah merasakan kenaikan pendapatan imbas dari skema bagi hasil baru, meskipun kenaikan yang dirasakan belum terlalu signifikan.
“Untuk sekarang sih, memang argo agak sedikit lumayan naik ya, maksudnya untuk potongan 8% itu,” kata Andi.
Andi menjelaskan dengan skema bagi hasil baru, harga yang dibayarkan pelanggan tidak berubah. Ia menyebut hal tersebut ia tanyakan langsung kepada pelanggan yang ia antar.
“Dan tadi saya juga sempat penasaran juga beberapa kali ke customer saya, gitu. Sebenarnya untuk customer membayar aplikasi berubah nggak? Dan customer jawab enggak, katanya. Mungkin dari argo-nya lebih baik ya, cuman untuk orderannya masih stabil-stabil aja, sih,” jelas Andi.
Baca Juga: DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen
Salah satu perusahaan ride-hailing Gojek telah memberlakukan skema bagi hasil baru. Dengan skema ini, Gojek melakukan beberapa penyesuaian.
Untuk Layanan GoRide Reguler Gojek menjaga agar total tarif pelanggan yang dibayarkan tetap sama. Sementara untuk layanan GoRide Hemat, Gojek tetap memberikan promo dan diskon sesuai kebutuhan untuk menjaga keterjangkauan harga.
Adapun mitra driver Gojek di kedua layanan ini akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan.
Sebelumnya perwakilan manajemen GoTo dan Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8% di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Perubahan ini menindaklanjuti Pidato Presiden Prabowo Subianto pada May Day (1/5/2026) yang menetapkan potongan aplikator ojek online sebesar 8%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








