Akurat Logo

Bahlil Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku untuk Sektor Migas

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 20 Mei 2026, 18:17 WIB
Bahlil Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku untuk Sektor Migas
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terdampak oleh rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola penjualan hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN.

Bahlil mengatakan dirinya datang membawa pesan khusus dari Presiden terkait keresahan pelaku usaha hulu migas atas rencana kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas.

“Maka bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa,” kata Bahlil dalam pembukaan IPA Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Ekspor Tunggal Komoditas SDA Lewat BUMN Distorsi Pasar, IHSG Makin Lemas

Selain itu, Bahlil juga memastikan ketentuan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tetap fleksibel dan tidak diperketat seperti aturan yang berlaku di sektor lain.

Dirinya menyebut Presiden menilai para pelaku usaha KKKS merupakan mitra strategis yang selama ini menjalankan bisnis dengan baik sehingga tidak perlu dicurigai.

“Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai, karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti perpres yang ada sekarang,” ujarnya .

Karena itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi KKKS dalam menggunakan dana DHE hasil ekspor mereka.

Menurut Bahlil, kepastian tersebut diberikan pemerintah untuk menjawab berbagai masukan dari perusahaan-perusahaan KKKS sekaligus menjaga kepastian regulasi dan iklim investasi di sektor migas nasional.

“Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan daripada perusahaan-perusahaan K3S kepada saya, dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami, khususnya di sektor migas,” tutur Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

Melalui kebijakan tersebut, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Ekspor semua hasil sumber daya alam, baik minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, diharuskan lewat BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal.

"Dalam arti, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.