Pemerintah Buru Manipulasi Harga Ekspor SDA via DSI

AKURAT.CO Pemerintah melalui Danantara Indonesia membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional dan menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari praktik under invoicing hingga transfer pricing.
Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, pembentukan DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi perdagangan ekspor sekaligus mencegah munculnya transaksi tersembunyi atau “uang gelap” dalam perdagangan komoditas nasional.
“Ini inline dengan OECD principles yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap,” kata Rosan dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Rosan: Ekspor SDA Wajib Dilaporkan ke Danantara DSI Mulai 2026
DSI akan mulai melakukan pengumpulan data dan pemetaan pola transaksi ekspor pada Juni hingga Desember 2026. Tahap awal pengawasan akan difokuskan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Langkah ini muncul setelah pemerintah menemukan indikasi praktik manipulasi harga ekspor yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan bea keluar.
Praktik yang menjadi perhatian utama ialah under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya, serta transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan DSI berpotensi meningkatkan penerimaan negara karena kebocoran ekspor SDA dapat ditekan.
“Saya kan Menteri Keuangan, jadi saya ingin dapat profit sharing atau biaya masukan dari export tax yang sesuai dengan yang dilakukan,” ujar Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah sebelumnya membentuk tim khusus berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menelusuri dugaan manipulasi transaksi ekspor komoditas SDA.
Investigasi dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik perdagangan yang tidak transparan.
Baca Juga: Rosan: DSI Hadir untuk Pantau Harga hingga Volume Ekspor SDA
Tim tersebut menelusuri data ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari 10 perusahaan secara acak, dengan masing-masing tiga pengapalan yang diperiksa secara detail.
Pemerintah kemudian membandingkan data harga ekspor Indonesia dengan data impor Amerika Serikat yang diperoleh dari perusahaan penyedia data internasional.
Hasil investigasi menunjukkan adanya pola perusahaan Indonesia menjual komoditas ke anak usaha mereka di Singapura sebelum dikirim ke Amerika Serikat.
Secara fisik, barang langsung dikirim dari Indonesia ke AS, namun transaksi administrasi lebih dulu dicatat melalui Singapura.
Pemerintah menemukan harga komoditas yang dijual di pasar AS bisa mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor yang tercatat dari Indonesia ke Singapura.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian otoritas fiskal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari US$280 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari komoditas SDA seperti batu bara dan CPO.
Batu bara sendiri masih menjadi penyumbang utama ekspor nonmigas nasional, sementara Indonesia juga merupakan produsen sekaligus eksportir CPO terbesar dunia.
Dalam konteks global, transparansi perdagangan komoditas menjadi perhatian utama negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Indonesia sendiri tengah menjalani proses menuju keanggotaan penuh OECD yang mensyaratkan penguatan tata kelola, transparansi fiskal, dan akuntabilitas perdagangan internasional.
Rosan menilai keberadaan DSI juga penting untuk menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap sistem perdagangan Indonesia.
Menurutnya, praktik transaksi tidak wajar berpotensi memengaruhi kredibilitas perdagangan nasional di mata mitra dagang global.
“Pembeli internasional juga terdampak kalau ada praktik transfer pricing atau transaksi yang tidak wajar. Karena itu transparansi menjadi penting,” kata Rosan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










