Akurat Logo

Misbakhun: DSI Tekan Praktik Under Invoicing

Esha Tri Wahyuni | 22 Mei 2026, 21:37 WIB
Misbakhun: DSI Tekan Praktik Under Invoicing
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun melihat DSI bisa menekan praktik under invoicing

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus menjaga iklim investasi nasional.

Menurutnya, keberadaan DSI dapat membantu menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.

“Dengan memperkuat tata kelola ekspor, jaminan pengawasan, ini tentu juga akan menjaga iklim investasi dan akan positif buat pemasukan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Asymmetric Pessimism, Misbakhun Sebut Perbandingan Danantara dengan BPPC Keliru

Misbakhun menjelaskan praktik under-invoicing masih menjadi tantangan serius dalam perdagangan komoditas nasional, terutama pada sektor mineral, batu bara, energi, hingga perkebunan.

Kondisi tersebut dinilai membuat devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri sehingga berdampak pada penerimaan negara dan stabilitas eksternal ekonomi Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD258 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor nonmigas seperti batu bara, kelapa sawit, logam dasar, serta produk pertambangan lainnya.

Sementara itu, data Bank Indonesia menunjukkan cadangan devisa Indonesia per April 2026 berada di kisaran USD152 miliar, yang menjadi salah satu bantalan utama menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak global.

Misbakhun menilai potensi devisa dari ekspor SDA Indonesia sebenarnya jauh lebih besar apabila sistem pengawasan dan pelaporan perdagangan diperkuat.

Karena itu, pembentukan DSI disebut dapat menjadi instrumen negara untuk menciptakan integrasi data ekspor nasional sekaligus meningkatkan transparansi transaksi perdagangan komoditas.

“DSI harus menjadi instrumen negara untuk memastikan tata kelola ekspor sumber daya alam berjalan lebih akuntabel dan transparan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, praktik under-invoicing dapat ditekan sehingga potensi penerimaan negara dan devisa ekspor bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, langkah pemerintah membentuk DSI juga penting untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

Dengan pengelolaan ekspor yang lebih profesional dan terkoordinasi, Indonesia dinilai dapat menjaga harga komoditas tetap kompetitif sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian domestik.

Dirinya menambahkan optimalisasi devisa hasil ekspor berpotensi memperkuat cadangan devisa nasional dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Hal itu dinilai penting di tengah tekanan eksternal global, mulai dari suku bunga tinggi Amerika Serikat hingga perlambatan perdagangan dunia.

“Ketika devisa hasil ekspor dapat masuk lebih optimal ke dalam negeri, maka ketahanan ekonomi kita akan semakin kuat. Ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal, memperkuat cadangan devisa, meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah beberapa kali memperketat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE). Pada 2023, diterbitkan aturan untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah.

Pemerintah mewajibkan eksportir sektor SDA menempatkan minimal 30% DHE di sistem keuangan domestik selama tiga bulan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, pemerintah menilai pengawasan tata niaga ekspor masih memerlukan sistem yang lebih terintegrasi, terutama untuk mengurangi celah manipulasi nilai perdagangan komoditas.

Di tengah tingginya kontribusi ekspor SDA terhadap neraca perdagangan nasional, pembentukan DSI dipandang sebagai upaya lanjutan memperkuat tata kelola sektor strategis tersebut.

Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

Rosan menyebut entitas baru tersebut dibentuk untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor SDA nasional, termasuk memastikan mekanisme perdagangan berjalan lebih kredibel di mata investor dan pelaku pasar global.

Misbakhun pun meminta pelaku usaha dan investor tidak memandang negatif pembentukan DSI. Menurutnya, jika dijalankan secara profesional dengan prinsip good governance, DSI justru dapat meningkatkan kepastian usaha dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

“Investor membutuhkan kepastian dan tata kelola yang sehat. Jika pemerintah mampu memastikan DSI berjalan profesional dan transparan, maka kepercayaan pasar akan semakin kuat dan Indonesia akan semakin kompetitif sebagai tujuan investasi global,” ujar Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.