Akurat Logo

Kadin Ingatkan Risiko Bottleneck Regulasi di Reformasi Ekspor SDA

Andi Syafriadi | 25 Mei 2026, 10:10 WIB
Kadin Ingatkan Risiko Bottleneck Regulasi di Reformasi Ekspor SDA
Ilustrasi Hasil Sumber Daya Alam Indonesia, Batu Bara

AKURAT.CO Rencana reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia tidak hanya membawa peluang peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memunculkan sejumlah risiko sistemik yang perlu diantisipasi sejak tahap awal implementasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam kebijakan ini adalah potensi munculnya bottleneck regulasi akibat kompleksitas kelembagaan yang terlibat.

“Kebijakan ini tidak boleh menjadi bottlenecking baru yang justru akan menggerus manfaat ekonominya,” kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN

Ia menjelaskan bahwa dalam implementasinya, sedikitnya empat kementerian dan tiga lembaga otoritas akan terlibat langsung dalam pengaturan sektor ini.

Di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, serta OJK.

Menurut dia, tanpa adanya sistem regulasi tunggal, koordinasi lintas lembaga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat proses perdagangan.

“Dibutuhkan perangkat regulasi tunggal antar kementerian yang simpel untuk mensinkronkan ragam pengaturan,” ujarnya.

Selain risiko koordinasi, aspek hukum juga menjadi perhatian penting dalam reformasi ini. Perubahan sistem ekspor berpotensi mempengaruhi kontrak dagang yang sudah berjalan antara pelaku usaha Indonesia dan mitra internasional.

Dalam konteks perdagangan global, kepastian hukum menjadi faktor kunci yang menentukan stabilitas investasi dan keberlanjutan kerja sama ekonomi lintas negara.

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah transfer pricing, yang dinilai lebih kompleks dibandingkan isu under-invoice karena melibatkan yurisdiksi lintas negara serta struktur perusahaan yang berlapis.

Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa

Dalam sistem perdagangan komoditas yang sudah matang secara global, perubahan mekanisme ekspor dapat berdampak pada persepsi pasar internasional jika tidak dikomunikasikan dengan baik.

Selain itu, reformasi ini juga membutuhkan kesiapan sistem teknis seperti digitalisasi perdagangan, integrasi data lintas lembaga, serta transparansi dalam proses penetapan nilai komoditas.

"Sebab tanpa adanya mitigasi yang kuat, kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru dapat menimbulkan ketidakpastian baru di sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.