Akurat Logo

DSI Siap Operasi Penuh 2027, Danantara Benahi Tata Kelola SDA

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 27 Mei 2026, 08:20 WIB
DSI Siap Operasi Penuh 2027, Danantara Benahi Tata Kelola SDA
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Satria Sjahrir

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mengelola penjualan sektor sumber daya alam (SDA) pada 1 Januari 2027.

Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Satria Sjahrir mengatakan, saat ini DSI telah ditempatkan sejajar di bawah struktur Danantara dan mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh BPI Danantara.

“Nah jadi per hari ini, ini mungkin dulu minggu lalu. DSI ini dibawah Danantara Investment Management. Sekarang DSI ini sejajar. Kami sudah inovasi dimiliki 99 persen oleh BPI, 1 persen oleh BP BUMN,” kata Pandu dalam Investor Daily Round Table, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Harga TBS Anjlok, Wamentan Singgung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

Pandu menjelaskan, selama enam bulan ke depan DSI akan fokus membangun tim dan menyiapkan masa transisi operasional pada tiga sektor awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Menurut Pandu, periode 1 Juni hingga Desember 2026 akan menjadi masa transisi sebelum DSI menjalankan operasional penuh pada awal tahun depan.

“Dari Juni 1 sampai Desember is a transition period,” tutur Pandu.

Pandu menegaskan, fokus awal DSI akan diarahkan pada sektor sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Ia menambahkan, mulai 1 Juni hingga September 2026 Danantara akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses dan mekanisme yang dijalankan dalam pengembangan DSI.

“Dan mulai Juni 1 sampai nanti September akan kita review apapun semua yang kita lakukan. Dan nanti 1 Januari akan full action untuk ini semua,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi memulai penataan besar-besaran tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan pelaporan transaksi ekspor komoditas strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui sistem perdagangan komoditas yang lebih tertata dan transparan.

“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.