DSI Siap Operasi Penuh 2027, Danantara Benahi Tata Kelola SDA

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mengelola penjualan sektor sumber daya alam (SDA) pada 1 Januari 2027.
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Satria Sjahrir mengatakan, saat ini DSI telah ditempatkan sejajar di bawah struktur Danantara dan mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh BPI Danantara.
“Nah jadi per hari ini, ini mungkin dulu minggu lalu. DSI ini dibawah Danantara Investment Management. Sekarang DSI ini sejajar. Kami sudah inovasi dimiliki 99 persen oleh BPI, 1 persen oleh BP BUMN,” kata Pandu dalam Investor Daily Round Table, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Harga TBS Anjlok, Wamentan Singgung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Pandu menjelaskan, selama enam bulan ke depan DSI akan fokus membangun tim dan menyiapkan masa transisi operasional pada tiga sektor awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Menurut Pandu, periode 1 Juni hingga Desember 2026 akan menjadi masa transisi sebelum DSI menjalankan operasional penuh pada awal tahun depan.
“Dari Juni 1 sampai Desember is a transition period,” tutur Pandu.
Pandu menegaskan, fokus awal DSI akan diarahkan pada sektor sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Ia menambahkan, mulai 1 Juni hingga September 2026 Danantara akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses dan mekanisme yang dijalankan dalam pengembangan DSI.
“Dan mulai Juni 1 sampai nanti September akan kita review apapun semua yang kita lakukan. Dan nanti 1 Januari akan full action untuk ini semua,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi memulai penataan besar-besaran tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan pelaporan transaksi ekspor komoditas strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui sistem perdagangan komoditas yang lebih tertata dan transparan.
“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








