DSI Siap Operasi Penuh 2027, Danantara Benahi Tata Kelola SDA

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mengelola penjualan sektor sumber daya alam (SDA) pada 1 Januari 2027.
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Satria Sjahrir mengatakan, saat ini DSI telah ditempatkan sejajar di bawah struktur Danantara dan mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh BPI Danantara.
“Nah jadi per hari ini, ini mungkin dulu minggu lalu. DSI ini dibawah Danantara Investment Management. Sekarang DSI ini sejajar. Kami sudah inovasi dimiliki 99 persen oleh BPI, 1 persen oleh BP BUMN,” kata Pandu dalam Investor Daily Round Table, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Harga TBS Anjlok, Wamentan Singgung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Pandu menjelaskan, selama enam bulan ke depan DSI akan fokus membangun tim dan menyiapkan masa transisi operasional pada tiga sektor awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Menurut Pandu, periode 1 Juni hingga Desember 2026 akan menjadi masa transisi sebelum DSI menjalankan operasional penuh pada awal tahun depan.
“Dari Juni 1 sampai Desember is a transition period,” tutur Pandu.
Pandu menegaskan, fokus awal DSI akan diarahkan pada sektor sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Ia menambahkan, mulai 1 Juni hingga September 2026 Danantara akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses dan mekanisme yang dijalankan dalam pengembangan DSI.
“Dan mulai Juni 1 sampai nanti September akan kita review apapun semua yang kita lakukan. Dan nanti 1 Januari akan full action untuk ini semua,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi memulai penataan besar-besaran tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan pelaporan transaksi ekspor komoditas strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui sistem perdagangan komoditas yang lebih tertata dan transparan.
“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









