Harga TBS Anjlok, Petani Plasma Apresiasi Pabrik Kelapa Sawit yang Tetap Ikuti Harga Disbun

AKURAT.CO Pasar sawit nasional bergejolak setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas, termasuk sawit, melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Salah satu dampak yang langsung dirasakan adalah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram kini turun drastis menjadi sekitar Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram.
Pemerintah mengecam tindakan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak di tengah meningkatnya permintaan produk olahan sawit di pasar global.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan, pemerintah telah mengantongi data sebanyak 139 PKS di berbagai daerah yang diduga menurunkan harga pembelian TBS secara tidak wajar.
Pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS agar tetap mengacu pada harga Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing wilayah.
Namun demikian, tidak semua PKS melakukan penurunan harga beli TBS. Sejumlah perusahaan disebut tetap mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera, Morhaban, mengapresiasi langkah PT Cipta Usaha Sejati (PT CUS) yang tetap membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Geger di Amerika: Ibu Diduga Bunuh Anak-anak dan Suami Sebelum Bunuh Diri
PT CUS diketahui merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Artha Graha Group.
“Kami berterima kasih kepada PT CUS yang membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tetapi tetap mengikuti harga Disbun. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang,” ujar Morhaban, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pemerintah mengumumkan rencana ekspor satu pintu, harga TBS masih berada di kisaran Rp3.500 per kilogram. Saat ini, harga pasar turun menjadi sekitar Rp2.700 per kilogram.
Sementara itu, Sudaryono memastikan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, aktivitas ekspor kelapa sawit dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









