Akurat Logo

Misbakhun: Bursa Mineral Berjalan Mulai 1 Januari 2027

Esha Tri Wahyuni | 5 Juni 2026, 18:07 WIB
Misbakhun: Bursa Mineral Berjalan Mulai 1 Januari 2027
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola perdagangan mineral nasional.

Bursa mineral dan komoditas strategis resmi ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 setelah perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembentukan bursa tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan mekanisme perdagangan mineral yang lebih transparan, kredibel, dan memiliki acuan harga yang lebih kuat bagi komoditas unggulan Indonesia.

Baca Juga: Misbakhun: UU P2SK Bikin Sektor Keuangan Lebih Siap Hadapi Berbagai Risiko ke Depan

"Begitu nanti UU P2SK ini berlaku, maka Komisi XI akan membuka pendaftaran komisionernya. Tetapi bursanya akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Jadi ada waktu untuk menyiapkan seluruh infrastruktur dan operasionalnya," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jumat (5/6/2026).

Selain pembentukan organisasi bursa, pemerintah dan regulator juga akan menyusun aturan teknis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Regulasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang mulai berlaku.

Menurut Misbakhun, penyusunan aturan akan mencakup tata kelola bursa, struktur pasar, mekanisme transaksi, hingga sistem pengawasan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Kita ingin mencari konsep yang terbaik. Di berbagai negara sudah ada commodity exchange yang bisa menjadi referensi. Yang utama adalah menemukan model yang dipercaya, kredibel, dan bisa menjadi acuan," ujarnya.

Pembentukan bursa mineral dinilai penting mengingat Indonesia saat ini merupakan salah satu pemain utama dalam rantai pasok mineral global.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia merupakan produsen nikel terbesar dunia dengan kontribusi lebih dari separuh pasokan global dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, Indonesia juga menjadi produsen utama timah, bauksit, dan berbagai mineral strategis yang menjadi bahan baku industri kendaraan listrik serta transisi energi.

Meski memiliki cadangan dan produksi yang besar, harga sejumlah komoditas mineral nasional selama ini masih banyak mengacu pada bursa internasional seperti London Metal Exchange (LME) maupun Shanghai Futures Exchange (SHFE).

Kehadiran bursa mineral domestik diharapkan dapat memperkuat proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih mencerminkan kondisi pasar Indonesia.

Dari sisi historis, wacana pembentukan bursa mineral sebenarnya telah muncul sejak pemerintah mempercepat program hilirisasi mineral beberapa tahun terakhir.

Larangan ekspor bijih nikel pada 2020 serta pengembangan industri smelter mendorong kebutuhan sistem perdagangan yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Keberadaan bursa juga berpotensi meningkatkan transparansi transaksi dan efisiensi pasar.

Pelaku usaha dapat memperoleh referensi harga yang lebih terbuka, sementara investor dan industri pengolahan memiliki akses terhadap informasi pasar yang lebih terukur.

Misbakhun menegaskan bursa mineral nantinya akan berdiri sebagai entitas yang berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Menurut dia, kedua lembaga memiliki fungsi yang tidak sama sehingga perlu dipisahkan secara kelembagaan.

"Tidak bisa disamakan. Memang harus dipisah antara bursa mineral dan DSI karena fungsi keduanya berbeda," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.