Pemerintah Pastikan Tak Ada Gross Split di Sektor Pertambangan

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak jadi berlaku di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Bahlil mengatakan, penerapan gross split di lingkungan Kementerian ESDM saat ini hanya mengacu pada kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan regulasi yang berlaku serta arahan Presiden.
“Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil di komplek Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Bahlil menyampaikan, berbagai aturan yang selama ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan.
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga konsistensi kebijakan yang telah berjalan agar iklim investasi tetap kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tambah Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split. Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Wamen ESDM Respons Isu China Tunda Pembelian Batu Bara RI
Diketahui, perbedaan utama terletak pada tanggung jawab biaya dan pembagian hasil. Dimana saat Cost Recovery mengembalikan biaya operasi ke kontraktor lalu bagi hasil, Gross Split membagi hasil bruto (tanpa ganti biaya) agar kontraktor efisien, sementara Kontrak Karya (umumnya di pertambangan mineral) memberikan hak konsesi penuh dengan bagi hasil tetap.
Cost Recovery
Mekanismenya kontraktor menanggung risiko eksplorasi. Jika produksi berhasil, biaya operasional (cost) diganti oleh negara (recovery) dari hasil penjualan migas. Bagi hasil dilakukan setelah biaya operasional dikurangkan dari total produksi. Karakteristiknya transparansi biaya sangat tinggi (diaudit SKK Migas), berpotensi beban negara tinggi jika biaya membengkak.
Gross Split
Mekanisme:nya bagi hasil ditentukan di awal berdasarkan persentase produksi kotor (gross) tanpa penggantian biaya operasi oleh negara. Bagi hasil lebih pasti, 75%-95% untuk kontraktor. Karakteristiknya mendorong kontraktor lebih efisien dalam biaya, administrasi lebih sederhana, risiko biaya di tangan kontraktor.
Kontrak Karya
Mekanisme berbentuk perjanjian lama, dimana perusahaan asing/swasta bertindak sebagai kontraktor pemerintah untuk mengelola pertambangan mineral.
Bagi hasil biasanya berupa pajak-pajak dan royalti yang nilainya ditetapkan dalam kontrak tersebut. Karakteristiknya lebih menekankan pada kewajiban pajak/royalti daripada bagi hasil produk, umumnya digunakan di sektor pertambangan mineral (bukan migas).
Intinya sih, Cost Recovery adalah "bayar dulu baru bagi hasil", Gross Split adalah "bagi hasil langsung dari total", dan Kontrak Karya adalah "pengelolaan berdasar kontrak pajak"
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









