Mentan Tetapkan HAP Telur Rp26.500 per Kg Demi Lindungi Peternak

AKURAT.CO Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi peternak ayam petelur rakyat di tengah tekanan harga telur di tingkat produsen.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menetapkan harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi oleh seluruh pengepul dan pembeli.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha peternak yang menjadi tulang punggung pasokan protein nasional.
Baca Juga: Harga Telur Dipatok Rp26.500, Pemerintah Pasang Badan Lindungi Peternak
"Harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri," kata Amran dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Keputusan tersebut merupakan hasil dialog antara pemerintah dengan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah yang mengeluhkan tekanan harga jual di tingkat kandang dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Pertanian akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak terkait dengan tembusan kepada Satgas Pangan Polri.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi pembelian telur di bawah harga acuan yang berpotensi merugikan peternak. Selain menetapkan HAP, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung guna menjaga keberlanjutan usaha peternak.
Salah satunya melalui penyaluran jagung pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menekan biaya produksi yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam usaha peternakan layer.
Amran juga mendorong peningkatan serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika selama ini telur diserap satu kali dalam sepekan, pemerintah mengusulkan frekuensinya ditingkatkan menjadi tiga kali per minggu.
"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional terkait peningkatan serapan telur untuk mendukung peternak sekaligus memperkuat pemenuhan gizi masyarakat," ujar Amran.
Langkah pemerintah ini menjadi penting mengingat Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan produksi telur terbesar di Asia Tenggara.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi telur ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai lebih dari 6 juta ton per tahun dan mampu memenuhi kebutuhan domestik bahkan membuka peluang ekspor ke sejumlah negara.
Di sisi lain, tingginya produksi kerap memunculkan siklus kelebihan pasokan yang berdampak pada anjloknya harga di tingkat peternak. Kondisi tersebut menyebabkan margin usaha peternak rakyat tergerus, terutama ketika biaya pakan masih berada pada level tinggi.
Karena itu, pemerintah menilai perlindungan harga dasar menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak skala kecil dan menengah yang selama ini berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan tersebut, Kementerian Pertanian juga mengirimkan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur masuk dalam daftar negatif investasi.
Langkah ini bertujuan membatasi dominasi investasi skala besar yang dinilai berpotensi menekan ruang usaha peternak rakyat. "Pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga," tegas Amran.
Penetapan HAP Rp26.500 per kilogram diperkirakan memberikan kepastian usaha bagi peternak sekaligus menjaga pasokan telur nasional tetap stabil.
Bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan tidak langsung memicu lonjakan harga karena pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen stabilisasi, termasuk pengendalian biaya pakan dan peningkatan penyerapan produksi melalui program pemerintah.
Penguatan serapan oleh program MBG juga berpotensi menjadi mekanisme penyangga baru bagi pasar telur nasional. Dengan jumlah penerima manfaat yang terus bertambah, program tersebut dapat membantu menyerap kelebihan produksi ketika pasokan sedang melimpah.
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso menyambut, positif kebijakan yang diambil pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian bagi peternak yang selama beberapa bulan terakhir menghadapi tekanan harga.
"Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," kata Yudianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









