Akurat Logo

Khawatir Jadi Celah Penekanan Upah Pekerja, SP PIPS Minta Kemnaker Revisi Permenaker 7/2026

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 18 Juni 2026, 18:32 WIB
Khawatir Jadi Celah Penekanan Upah Pekerja, SP PIPS Minta Kemnaker Revisi Permenaker 7/2026
Ketua SP PIPS, Suryawan

AKURAT.CO Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (SP PIPS) meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Adapun, aturan tersebut diterbitkan pada akhir April 2026.

Ketua SP PIPS, Suryawan mengatakan, regulasi tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor operator pembangkit listrik.

Ia menyebut sekitar 4.900 pekerja PLN IP Services, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berpotensi terdampak oleh implementasi aturan tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Jepang dan Kaigo, Ini Syaratnya

"Ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," kata Suryawan didepan Gedung Kemnaker, Kamis (18/6/2026).

Dalam aturan tersebut, perusahaan di berbagai sektor diberikan ruang untuk menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga atau perusahaan alih daya berdasarkan perjanjian antarperusahaan.

Pada Pasal 3 Ayat (2) huruf f, sektor ketenagalistrikan secara eksplisit dimasukkan sebagai kegiatan penunjang yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.

Menurut Suryawan, ketentuan itu berdampak serius terhadap status kerja, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pekerja di sektor ketenagalistrikan. Sebab, pekerjaan pada sektor ini tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan kompetensi dan keahlian tinggi.

“Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru, karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan, butuh waktu untuk mendapatkan kompetensi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Suryawan menilai regulasi tersebut berpotensi menekan kesejahteraan pekerja karena upah dapat dibatasi pada standar minimum seperti UMP, meski pekerjaan yang dilakukan memiliki tingkat tanggung jawab dan keahlian tinggi.

Pekerja PLN Indonesia Power Services, kata Suryawan, merupakan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik yang berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional.

SP PIPS juga menyampaikan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut penghapusan sektor ketenagalistrikan dari kategori kegiatan penunjang dalam aturan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN IP Services Sigit Pambudi menilai pekerja operator pembangkit listrik tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya karena membutuhkan kompetensi dan sertifikasi khusus.

Sigit menegaskan, pekerja operator pembangkit memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional, terutama karena banyak fasilitas kelistrikan yang masuk kategori objek vital nasional.

"Kalau sampai operator objek vital nasional itu dinyatakan sebagai penunjang, penunjang itu bisa berhenti kapan pun. Tiba-tiba kita berhenti, apa yang terjadi dengan objek vital nasional? Padam seluruh negeri," tutur Sigit.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.