Khawatir Jadi Celah Penekanan Upah Pekerja, SP PIPS Minta Kemnaker Revisi Permenaker 7/2026

AKURAT.CO Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (SP PIPS) meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Adapun, aturan tersebut diterbitkan pada akhir April 2026.
Ketua SP PIPS, Suryawan mengatakan, regulasi tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor operator pembangkit listrik.
Ia menyebut sekitar 4.900 pekerja PLN IP Services, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berpotensi terdampak oleh implementasi aturan tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Jepang dan Kaigo, Ini Syaratnya
"Ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," kata Suryawan didepan Gedung Kemnaker, Kamis (18/6/2026).
Dalam aturan tersebut, perusahaan di berbagai sektor diberikan ruang untuk menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga atau perusahaan alih daya berdasarkan perjanjian antarperusahaan.
Pada Pasal 3 Ayat (2) huruf f, sektor ketenagalistrikan secara eksplisit dimasukkan sebagai kegiatan penunjang yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.
Menurut Suryawan, ketentuan itu berdampak serius terhadap status kerja, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pekerja di sektor ketenagalistrikan. Sebab, pekerjaan pada sektor ini tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan kompetensi dan keahlian tinggi.
“Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru, karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan, butuh waktu untuk mendapatkan kompetensi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Suryawan menilai regulasi tersebut berpotensi menekan kesejahteraan pekerja karena upah dapat dibatasi pada standar minimum seperti UMP, meski pekerjaan yang dilakukan memiliki tingkat tanggung jawab dan keahlian tinggi.
Pekerja PLN Indonesia Power Services, kata Suryawan, merupakan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik yang berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
SP PIPS juga menyampaikan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut penghapusan sektor ketenagalistrikan dari kategori kegiatan penunjang dalam aturan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN IP Services Sigit Pambudi menilai pekerja operator pembangkit listrik tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya karena membutuhkan kompetensi dan sertifikasi khusus.
Sigit menegaskan, pekerja operator pembangkit memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional, terutama karena banyak fasilitas kelistrikan yang masuk kategori objek vital nasional.
"Kalau sampai operator objek vital nasional itu dinyatakan sebagai penunjang, penunjang itu bisa berhenti kapan pun. Tiba-tiba kita berhenti, apa yang terjadi dengan objek vital nasional? Padam seluruh negeri," tutur Sigit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 8Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 9Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
- 10Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen




