Akurat Logo

Pemerintah Targetkan 80 Persen Masalah Sampah Tuntas pada 2029

Esha Tri Wahyuni | 22 Juni 2026, 09:20 WIB
Pemerintah Targetkan 80 Persen Masalah Sampah Tuntas pada 2029
Pemerintah menargetkan 70-80% persoalan sampah selesai pada 2029 lewat Waste to Energy dan gerakan pilah sampah dari rumah.

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan 70-80% permasalahan sampah nasional dapat diselesaikan pada 2029.

Namun, target tersebut tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tengah menjalankan reformasi besar pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) atau Waste to Energy.

Di sisi lain, masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.

Baca Juga: Zulhas Minta Bulog Gelontorkan Jagung untuk Tekan Harga Pakan

"Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendirian. Jika pemerintah membangun teknologinya dan masyarakat membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan produktif," kata Zulkifli Hasan dalam Apel Siaga Jaga Jakarta Pilah Sampah di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (22/6/2026).

Menurut Zulhas, reformasi pengelolaan sampah harus berjalan secara paralel antara pembangunan infrastruktur dan partisipasi masyarakat. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang.

"Pemerintah sedang melakukan reformasi besar pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas Waste to Energy. Namun, itu tidak cukup. Reformasi ini harus berjalan paralel dengan gerakan masyarakat memilah sampah dari rumah," ujarnya.

Data nasional menunjukkan tantangan yang dihadapi masih sangat besar. Timbunan sampah Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 56,63 juta ton. Sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir maupun lingkungan terbuka sehingga memicu berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan.

Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di berbagai daerah.

Pemerintah saat ini menyiapkan sekitar 30 lokasi PSE atau PSEL yang akan dikembangkan dalam beberapa tahun mendatang. Lokasi tersebut difokuskan pada kawasan perkotaan dan aglomerasi yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Dalam waktu dekat, tiga proyek akan memasuki tahap groundbreaking. Sementara itu, 12 lokasi lainnya sedang diproses oleh Danantara Indonesia untuk memasuki tahap pemilihan mitra strategis dengan target mulai beroperasi pada 2028.

Zulhas juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai menjadi salah satu daerah pelopor pemilahan sampah dari sumber dengan melibatkan RT, RW, hingga komunitas masyarakat.

Baca Juga: Zulhas Akui Distribusi Jadi Biang Mahalnya Minyakita di Timur

Target penyelesaian 70-80% persoalan sampah pada 2029 menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan.

Selain mengurangi tekanan terhadap tempat pembuangan akhir, pengembangan fasilitas Waste to Energy juga diharapkan dapat menghasilkan energi terbarukan sekaligus mendukung ekonomi sirkular nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.