Akurat Logo

Kementerian ESDM Ungkap Harga LNG USD13 per MMBTU Hanya Untuk Industri Jawa Bagian Barat

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 1 Juli 2026, 07:28 WIB
Kementerian ESDM Ungkap Harga LNG USD13 per MMBTU Hanya Untuk Industri Jawa Bagian Barat
Jalringan LNG PT Pertamina Persero

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan penetapan harga liquefied natural gas (LNG) sebesar USD13 per MMBTU tidak berlaku untuk seluruh sektor industri di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi industri yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat.

“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar 13 dolar per MMBTU ini nggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat,” kata Anggia di Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: ASAKI Sambut Positif Penurunan Harga LNG, Risiko PHK di Industri Keramik Menyusut

Anggia menambahkan, pemerintah memprioritaskan industri-industri yang memiliki karakteristik padat karya, berorientasi ekspor, serta sangat bergantung pada gas sebagai sumber energi utama dalam proses produksinya.

“Jadi prioritasnya dikasih untuk industri yang punya karakteristik padat karya, orientasi ekspor dan punya ketergantungan yang sangat tinggi untuk energi gas sebagai bahan bakar utama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU dari sebelumnya berada di kisaran USD20–23 per MMBTU

Bahlil menjelaskan, harga gas pipa bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang sumber pasokannya berasal dari wilayah Jawa tetap berada di level USD9,6 per MMBTU.

“Untuk gas pipa industri yang non-HGBT tetapi industrinya atau kilangnya sumurnya ada di wilayah Jawa itu tetap di angka 9,6 dolar per MMBTU,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Senin (29/6/2026).

Bahlil menjelaskan, persoalan muncul akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah barat Pulau Jawa yang selama ini memasok kebutuhan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Kondisi tersebut memaksa industri menggunakan LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah luar Jawa lainnya. Akibat tambahan biaya transportasi dan proses regasifikasi, harga LNG melonjak hingga mencapai USD20–23 per MMBTU.

“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ujarnya.

Bahlil menyampaikan, pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga LNG berada di kisaran USD15–16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah memutuskan harga yang lebih rendah, yakni USD13 per MMBTU.

“Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor ke bapak Presiden diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” tutur Bahlil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.