PGN Pastikan Penurunan Harga LNG Industri Tak Ganggu Operasional Perusahaan

AKURAT.CO PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memastikan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri tidak memengaruhi operasional perusahaan.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan hingga saat ini implementasi kebijakan tersebut masih berjalan normal dan seluruh aktivitas bisnis perseroan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini, kebijakan penurunan harga gas LNG Industri tidak berdampak pada operasional,” kata Fajriyah dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: PGN Siap Jalankan Kebijakan Harga LNG Industri Turun Jadi USD13
Fajriyah menjelaskan, kenaikan harga LNG industri sebelumnya dipicu oleh lonjakan harga energi di pasar global serta penurunan produksi pasokan energi domestik.
Menurutnya, harga LNG industri memang berbeda dengan harga gas pipa karena terdapat sejumlah komponen biaya tambahan yang harus ditanggung dalam rantai pasoknya.
“Komponen harga gas LNG Industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga daya saing industri nasional, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menurunkan harga LNG industri.
PGN menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut sambil tetap menjaga keberlanjutan bisnis dan profitabilitas perusahaan.
“Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan,” tutur Fajriyah.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, PGN terus melakukan koordinasi aktif dengan regulator dan para pemangku kepentingan, sekaligus menyesuaikan kebijakan komersial perusahaan dengan kebijakan pemerintah.
Meski tidak berdampak terhadap operasional, PGN masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengaruh kebijakan tersebut terhadap aspek keuangan perusahaan, menunggu aturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah.
“Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan Perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah. Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian Perusahaan secara optimal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU dari sebelumnya berada di kisaran USD20–23 per MMBTU
Bahlil menjelaskan, harga gas pipa bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang sumber pasokannya berasal dari wilayah Jawa tetap berada di level USD9,6 per MMBTU.
“Untuk gas pipa industri yang non-HGBT tetapi industrinya atau kilangnya sumurnya ada di wilayah Jawa itu tetap di angka 9,6 dolar per MMBTU,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Senin (29/6/2026).
Bahlil menjelaskan, persoalan muncul akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah barat Pulau Jawa yang selama ini memasok kebutuhan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Kondisi tersebut memaksa industri menggunakan LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah luar Jawa lainnya. Akibat tambahan biaya transportasi dan proses regasifikasi, harga LNG melonjak hingga mencapai USD20–23 per MMBTU.
“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ujarnya.
Bahlil menyampaikan, pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga LNG berada di kisaran USD15–16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah memutuskan harga yang lebih rendah, yakni USD13 per MMBTU.
“Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor ke bapak Presiden diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 2Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 dan Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Knockout
- 3Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur
- 6KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 7Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 8Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 9Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana, Simbol Perlindungan dan Pengayoman pada Masyarakat
- 10Prabowo: Kita Hormati Kritik, Tapi Jangan Sampai Demokrasi Dirusak Kepentingan Asing








