Akurat Logo

Jaga Ekonomi dan UMKM, Keputusan Presiden Prabowo Tahan Tarif Listrik Diapresiasi

Putri Dinda Permata Sari | 2 Juli 2026, 09:51 WIB
Jaga Ekonomi dan UMKM, Keputusan Presiden Prabowo Tahan Tarif Listrik Diapresiasi
Presiden Prabowo Subianto.

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026.

Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan sektor energi global.

Eddy mengatakan, keputusan menahan tarif listrik tidak hanya berkaitan dengan sektor energi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

"Saya mengapresiasi bahwa tarif listrik ini tidak akan naik. Karena hari ini kita menghadapi dua tantangan besar, yakni memastikan pasokan batu bara sesuai kebutuhan pembangkit PLN dan menjaga ketersediaan gas sebagai sumber energi utama pembangkit listrik," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua Umum PAN itu menilai, keputusan pemerintah menahan tarif listrik meski menghadapi tekanan biaya energi menunjukkan komitmen melindungi masyarakat dari kenaikan biaya hidup serta menjaga biaya produksi pelaku usaha.

Baca Juga: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tak Naik, Begini kata Bahlil

Menurutnya, kenaikan tarif listrik berpotensi memicu inflasi, menekan daya beli masyarakat, dan meningkatkan beban operasional dunia usaha.

Eddy juga mengingatkan agar kebijakan tarif listrik tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

"Kalau pun suatu saat terjadi penyesuaian tarif, masyarakat ekonomi bawah, terutama pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga UMKM kecil dengan daya 2.200 VA harus tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah terus memperbaiki skema subsidi listrik agar lebih tepat sasaran.

Menurutnya, subsidi energi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, sementara kelompok masyarakat mampu tidak lagi menerima manfaat yang sama.

"Untuk masyarakat ekonomi bawah dan UMKM, perlindungan harus tetap dipertahankan. Bahkan kalau memungkinkan, program diskon listrik yang selama ini diberikan dapat terus dilanjutkan," katanya.

Di sisi lain, Eddy menilai kebijakan mempertahankan tarif listrik harus diiringi langkah jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah didorong mempercepat diversifikasi energi dan pengembangan energi baru terbarukan guna mengurangi ketergantungan terhadap batu bara dan gas.

"Ke depan kita harus membangun sistem energi yang lebih tangguh menghadapi gejolak global, sekaligus menjamin akses energi yang adil bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 120 Km: 5 Pilihan Terbaik Bebas Mogok!

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil, Selasa (30/6/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.