Akurat Logo

Sengketa Bisnis di Malaysia, Dua Kapal Indonesia Masih Tertahan di Perairan Muar

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 7 Juli 2026, 16:40 WIB
Sengketa Bisnis di Malaysia, Dua Kapal Indonesia Masih Tertahan di Perairan Muar
Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto

AKURAT.CO Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengungkapkan adanya dua kapal Indonesia yang saat ini tertahan di perairan Muar, Malaysia.

Adapun, dua kapal tersebut tertahan dikerenakan sengketa bisnis dengan salah satu perusahaan asal Malaysia.

Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto mengatakan, dua kapal yang terdampak berasal dari perusahaan yang berbeda, yakni satu kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS) dan satu kapal milik perusahaan pelayaran swasta.

Baca Juga: Satu Kapal Pertamina Berhasil Lewati Selat Hormuz

PIS, kata Nova menjalin kerja sama bisnis sesuai praktik yang lazim diterapkan dalam industri pelayaran internasional.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan Malaysia tersebut diduga melakukan wanprestasi, melontarkan tuduhan yang tidak berdasar, hingga terindikasi menyalahgunakan (abuse) perjanjian bisnis yang telah disepakati.

"PIS menjalin kesepakatan bisnis seperti biasa, mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara. Namun dalam perjalanannya, perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar, hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis,” kata Nova dalam diskusi dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

INSA mencatat, persoalan serupa tidak hanya menimpa dua kapal tersebut. Dalam satu tahun terakhir, setidaknya sudah ada tiga perusahaan pelayaran Indonesia yang terdampak sengketa dengan perusahaan yang sama.

Sebagai langkah mitigasi, INSA telah menerbitkan imbauan kepada seluruh perusahaan anggotanya agar lebih berhati-hati sebelum menjalin kesepakatan bisnis di wilayah tersebut.

“Sebagai antisipasi risiko terulangnya kejadian serupa, INSA telah menerbitkan himbauan untuk berhati-hati menjalin kesepakatan bisnis di wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) sekaligus Panglima TNI. (Purn.) Yudo Margono menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu ditempuh melalui berbagai jalur, terutama diplomasi antarnegara.

Menurut Yudo, koordinasi dapat dilakukan melalui kerja sama antarlembaga, mulai dari angkatan laut kedua negara, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), hingga kementerian terkait dan kementerian luar negeri.

"Tentunya kita tidak lepas karena antarnegara, ya diplomasi. Diplomasi ini bisa melalui diplomasi Angkatan Laut, tentunya antar-Kasal, kemudian Bakamla, juga dari kementerian terkait dengan kementerian di luar negeri tersebut, juga dengan Kementerian Luar Negeri," ujar Yudo.

Selain jalur diplomatik, ia menyebut penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk arbitrase internasional apabila diperlukan.

"Ya tentunya berbagai macam usaha kita tempuh, ya baik diplomasi maupun kegiatan-kegiatan yang lain juga mungkin secara hukum abritase yang ada,” pungkasnya.

PIS Koordinasi dengan Kemenlu dan TNI AL

Di temui ditempat yang sama, Corporate Secretary PIS, Vega Pita membenarkan bahwa perusahaan saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait sengketa dengan salah satu mitra bisnis di Malaysia.

Menurutnya, sejak awal PIS mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui negosiasi dan komunikasi yang konstruktif, sekaligus mengikuti arahan dari para pemangku kepentingan.

“Kami dalam penyelesaian sengketa ini selalu berkoordinasi intens dengan kementerian dan lebaga yang terkait termasuk kementerian luar negeri, KBRI di Kuala Lumpur, juga termasuk seperti TNI AL, Bakamla," tutur Vega.

Vega menambahkan, PIS juga menjalin komunikasi dengan International Transport Workers' Federation (ITF) guna memastikan perlindungan terhadap aset strategis perusahaan, yakni kapal PIS Pioneer, serta keselamatan anak buah kapal (ABK) yang masih berada di atas kapal tersebut.

“Jadi saat ini betul bahwa PIS Pioneer kapal kami masih ditahan di Muar Port di Malaysia. Sudah ditahan selama 2 bulan. Tapi kami berkomitmen untuk terus menghormati proses hukum yang berlaku dan mengupayakan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan Good Corporate Governance," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.