Akurat Logo

Korupsi Batu Bara PLTU, Pushep: Isu Pengadaan Belum Tentu Jadi Penyebab Utama Blackout di Sumatra

Yosi Winosa | 11 Juli 2026, 03:10 WIB
Korupsi Batu Bara PLTU, Pushep: Isu Pengadaan Belum Tentu Jadi Penyebab Utama Blackout di Sumatra
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai pengadaan batu bara belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra.

Blackout dapat dipicu oleh berbagai faktor teknis seperti gangguan transmisi, pembangkit, atau cuaca ekstrem. Seperti informasi resmi yang disampaikan oleh PLN, blackout lebih disebabkan aspek teknis dan operasional.

Pernyataan Bisman tersebut merespons perkembangan terkini kasus korupsi batu bara PLTU yang menyeret PLN dan tengah dalma proses penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Jadi Penyebab Utama Blackout

"Jadi dalam hukum, hubungan sebab dan akibatnya harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung," ujar Bisman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, publik menurut Bisman sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang dimana harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

"Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru itu bisa menyesatkan," imbuhnya.

Dijelaskan, akan lebih bijak jika publik menunggu fakta yang nanti terungkap di persidangan. Pengadilan merupakan forum tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Jadi, akan benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi.

Dugaan adalah indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Alat bukti itu fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Lalu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan yang final dan mengikat, punya kepastian hukum atau bisa dilaksanakan/ eksekusi, biasanya kalau sudah sampe kasasi," ujar Bisman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.