BPH Migas Bongkar Modus QR Code Ganda BBM Subsidi di Jambi

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Pemantauan yang dilakukan bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Ombudsman Republik Indonesia dilakukan setelah muncul antrean dan adanya laporan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri.
Baca Juga: BPH Migas Pastikan Distribusi BBM di Surabaya-Gresik Kembali Lancar
Wahyu melanjut, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR code dalam transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi maupun aturan penggunaan.
“Pengerit atau (modus) helikopter banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan plat nomor kendaraan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) banyak yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR Code ganda,” kata Wahyudi, Senin (13/7/2026).
Wahyu menambahkan, temuan tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
“Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi (dugaan penyalahgunaan BBM subsidi), kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menuturkan, jika terbukti adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk sanksi terhadap SPBU yang terbukti tidak menjalankan aturan.
Selain itu, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah juga akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pengerit.
“Termasuk nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping (menyusuri) kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama Pemerintah Daerah. Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar,” tutur Wahyudi.
Baca Juga: Pemerintah Tinjau Perumahan Rakyat di Minahasa, Pastikan Izin PBG dan BPHTB Gratis
Penguatan kolaborasi lintas sektor, lanjut Wahyudi, menjadi kunci dalam memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Sinergi terus diperkuat antara BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemprov Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kita terus berharap kolaborasi yang terintegrasi semua pihak agar penertiban konsumsi BBM (subsidi) benar-benar digunakan untuk kegiatan dan pelayanan masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








