Pengamat Usul Jumlah Driver Ojol Dikurangi Bertahap, Ini Alasannya

AKURAT.CO Pengamat transportasi sekaligus Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai, penyelesaian persoalan transportasi daring tidak cukup hanya melalui pengaturan besaran potongan aplikasi atau penyusunan regulasi perlindungan pekerja.
Djoko menyebut, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) nasional untuk mengurangi jumlah pengemudi ojek online (ojol) secara bertahap.
Oleh karena itu, lanjut Djoko, langkah tersebut merupakan solusi yang lebih rasional karena dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi sektor transportasi maupun ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengguna Transportasi Umum Terus Meningkat, Genjot Pertumbuhan Ekonomi Jakarta
“Jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap. Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Minggu (27/6/2026).
Djoko menyampaikan, profesi pengemudi ojol sejatinya tidak dirancang sebagai pekerjaan utama.
Karena itu, tuntutan peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi dinilai sulit diwujudkan apabila jumlah pengemudi terus bertambah sementara permintaan pasar tidak tumbuh sebanding.
“Dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Kalau mau sejahtera jangan menjadi driver ojek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih layak di berbagai sektor sehingga masyarakat tidak bergantung pada pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring.
Baca Juga: Bahlil Resmikan Pilot Bus Hidrogen, RI Mulai Punya Ekosistem Transportasi Berbasis H2
Untuk itu, Djoko mengusulkan pemerintah menyusun roadmap nasional dengan target yang terukur, misalnya dalam lima tahun ke depan secara bertahap mengurangi jumlah pengemudi ojol dan mengarahkan mereka beralih ke sektor logistik sebagai kurir.
"Membuat roadmap yang terukur, misalnya dalam lima tahun ke depan berapa target pengurangan driver ojol dan driver ojol harus diarahkan hanya sebagai kurir,” ucap Djoko.
Dari sisi konsumen, Djoko juga mempertanyakan kelayakan ojek online sebagai moda angkutan penumpang. Menurutnya, kendaraan roda dua memiliki keterbatasan dalam memenuhi aspek keselamatan sehingga sulit diposisikan sebagai transportasi publik jangka panjang.
Lebih lanjut, Djoko menilai sejumlah wacana kebijakan seperti pembatasan potongan aplikasi menjadi 8% maupun penerbitan Peraturan Presiden mengenai perlindungan pekerja transportasi online tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi ekosistem transportasi daring.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi apabila tidak disertai perhitungan yang matang.
"Potongan 8%, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









