Akurat Logo

BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Program MBG

Esha Tri Wahyuni | 27 Juli 2026, 19:40 WIB
BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Program MBG
ilustrasi Makan bergizi Gratis

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak meminta imbalan kepada mitra maupun pemasok dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono menegaskan, Kepala SPPG merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga berstatus sebagai aparatur negara.

"Status Kepala SPPG adalah Abdi Negara," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: BGN Siapkan Sistem Transparansi MBG, Orang Tua Bisa Awasi Menu Anak

Karena status tersebut, setiap permintaan biaya tambahan kepada mitra maupun yayasan dapat masuk dalam kategori gratifikasi.

"Kalau kepala dapur meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu merupakan tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," tegasnya.

BGN meminta seluruh mitra yang menemukan praktik tersebut segera melaporkannya.

Selain praktik meminta fee, BGN juga mengawasi proses pengadaan bahan pangan.

Menurut Kepala BGN, praktik mark up harga maupun permintaan kickback tidak akan ditoleransi.

"Kepala SPPG yang membeli bahan dengan harga tidak wajar, melakukan mark up atau meminta kickback juga merupakan pelanggaran gratifikasi dan korupsi," ujarnya.

Dirinya memastikan setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada sanksi berat.

"Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup," katanya.

BGN menilai pengawasan terhadap rantai pengadaan bahan baku menjadi penting agar manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan pelaku usaha lokal tanpa adanya praktik kongkalikong.

Baca Juga: Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Perkuat Tata Kelola MBG, Optimistis Program Makin Tepat Sasaran

Selain memperketat pengawasan, lembaga tersebut juga tengah menyiapkan sistem digital agar proses pemilihan pemasok bahan pangan berlangsung lebih transparan dan mengurangi peluang penyimpangan dalam pengadaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.