Akurat Logo

Kemenhub: 460 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Agustus 2026

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 10 Agustus 2026, 14:25 WIB
Kemenhub: 460 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Agustus 2026
Sebanyak 460.707 kendaraan angkutan barang tercatat melanggar aturan dari 1,81 juta kendaraan yang diawasi Kemenhub sejak Januari 2026. - Dok. Kemenhub

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyebut, sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 atau 74,57% kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar.

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," kata Aan, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Harga Avtur Turun, Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Aan melanjutkan, dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran terdapat jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%), sebanyak 6.551 kendaraan (1,07%) melakukan pelanggaran dimensi.

Kemudian pelanggaran dokumen sebabgan 306.218 kendaraan (50,23%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01%), dan sebanyak 3.200 kendaraan (0,52%) melakukan pelanggaran tata cara muat.

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%)," jelasnya.

Aan menjabarkan lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan," tambah Aan.

Baca Juga: Kemenhub Perkuat Konektivitas Sulawesi Tengah Lewat Pengembangan Bandara Maleo

Aan pun menuturkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,20% lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47%.

Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang.

“Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.