Bukan Sekadar Keselamatan, K3 Jadi Kunci Produktivitas Industri Sawit

AKURAT.CO Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat daya saing industri kelapa sawit nasional.
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, mengatakan penerapan standar K3 di perkebunan dan pabrik kelapa sawit merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan industri.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan keselamatan, tetapi juga berdampak pada produktivitas dan penerapan prinsip keberlanjutan.
“Khusus di sektor sawit, sebenarnya aspek K3 sudah menjadi bagian dari standar keberlanjutan,” kata Sumarjono di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan penerapan K3 harus dilakukan di seluruh rantai industri sawit, mulai dari perkebunan hingga pabrik pengolahan, termasuk di wilayah terpencil. Perlindungan juga perlu mencakup petani dan pekerja di perkebunan rakyat.
Sumarjono menyebut pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus mendorong peningkatan keselamatan pekerja sekaligus kualitas sumber daya manusia (SDM) sektor sawit. Salah satunya melalui Program Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkuat budaya K3 di lingkungan industri.
“Menurut saya, K3 harus terus menjadi perhatian dan menjadi bagian dari proses bisnis,” ujarnya.
Ia mengatakan aspek K3 telah diadopsi dalam berbagai aturan dan skema sertifikasi, termasuk standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Menurut Sumarjono, penerapan K3 bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun industri sawit yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global.
“Kalau kita berani mengatakan sustainable palm oil maka kita juga harus bertanya, bagaimana dengan perlindungan terhadap para pekerja? Karena itu adalah hak yang wajib dipenuhi termasuk hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja,” tegasnya.
Baca Juga: GrabAcademy Buka Peluang Tanpa Batas bagi Mitra untuk Naik Kelas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






