Akurat Logo

Hak Karyawan yang Kena PHK: Pesangon, UPMK, UPH, dan Cara Menghitungnya

Idham Nur Indrajaya | 19 Agustus 2026, 16:06 WIB
Hak Karyawan yang Kena PHK: Pesangon, UPMK, UPH, dan Cara Menghitungnya
Hak karyawan yang kena PHK meliputi pesangon, UPMK, UPH, dan JKP. Simak aturan serta contoh perhitungannya. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Kehilangan pekerjaan bukan hanya soal berhenti menerima gaji setiap bulan. Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ada sejumlah hak yang tetap harus diperhatikan agar tidak hilang begitu saja. Pertanyaannya, apa saja hak karyawan yang kena PHK dan berapa besar uang yang bisa diterima?

Secara umum, hak pekerja setelah PHK dapat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besarannya tidak otomatis sama untuk setiap orang karena dipengaruhi masa kerja dan alasan PHK. Dalam kondisi tertentu, pekerja juga dapat memperoleh uang pisah, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan perlindungan terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan PHK dan hak pekerja tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apa saja hak karyawan yang kena PHK?

Jika hubungan kerja berakhir karena PHK, pekerja tidak serta-merta kehilangan seluruh haknya. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, hak akibat PHK dapat mencakup:

  • Uang pesangon

  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

  • Uang penggantian hak (UPH)

  • Uang pisah, dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

  • Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan

Kemnaker juga menjelaskan bahwa perlindungan hak pekerja akibat PHK dapat berbentuk pesangon, UPMK, UPH, uang pisah, serta uang kompensasi untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah pesangon bukan satu-satunya uang yang perlu diperiksa karyawan.

Kesalahan yang cukup mudah terjadi adalah pekerja hanya melihat angka pesangon dalam surat PHK, kemudian menganggap itulah seluruh haknya. Padahal, komponen lain seperti UPMK dan UPH juga dapat masuk dalam perhitungan.

Berapa besaran pesangon PHK berdasarkan masa kerja?

Besaran dasar uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuannya sebagai berikut.

Masa kerja

Uang pesangon

Kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun atau lebih

9 bulan upah

Angka tersebut merupakan ketentuan dasar, bukan berarti setiap karyawan yang di-PHK pasti mendapatkan jumlah tersebut secara penuh.

Ini bagian yang sering luput dari perhatian.

Alasan terjadinya PHK dapat menentukan faktor pengali pesangon. Dalam beberapa kondisi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan pesangon, sedangkan dalam kondisi lain dapat memperoleh 1 kali, 1,75 kali, atau 2 kali ketentuan pesangon, ditambah komponen hak lain sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, masa kerja bukan satu-satunya faktor yang menentukan besaran hak PHK.

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK?

Selain pesangon, pekerja dalam kondisi yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

UPMK berbeda dengan pesangon. Jika pesangon memiliki ketentuan dasar yang dimulai dari masa kerja kurang dari satu tahun, UPMK baru muncul pada masa kerja tertentu.

Berikut ketentuan UPMK yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021:

Masa kerja

UPMK

3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun atau lebih

10 bulan upah

Dengan demikian, pekerja dengan masa kerja panjang perlu memeriksa UPMK secara terpisah dari pesangon.

Misalnya, seseorang telah bekerja selama 10 tahun. Ia tidak cukup hanya melihat berapa bulan upah yang menjadi dasar pesangonnya. Ada komponen UPMK yang juga perlu diperhitungkan apabila alasan PHK dan ketentuan lainnya memenuhi syarat.

Apa saja yang termasuk uang penggantian hak atau UPH?

Hak karyawan yang kena PHK berikutnya adalah Uang Penggantian Hak (UPH).

UPH pada dasarnya berkaitan dengan hak pekerja yang seharusnya diterima tetapi belum digunakan atau belum terpenuhi ketika hubungan kerja berakhir.

Beberapa komponen yang disebut dalam ketentuan PHK antara lain:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  • biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, sesuai ketentuan;

  • hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemnaker juga menjelaskan bahwa UPH merupakan bagian dari perlindungan hak pekerja ketika terjadi PHK.

Jadi, sebelum menyetujui rincian pembayaran PHK, jangan hanya bertanya, “Pesangonnya berapa?”

Pertanyaan yang lebih lengkap adalah:

“Apakah pesangon, UPMK, UPH, dan komponen hak lain yang relevan sudah dihitung?”

Apakah besaran pesangon sama untuk semua karyawan?

Tidak.

Inilah salah satu hal paling penting yang perlu dipahami pekerja.

Dua karyawan bisa memiliki masa kerja dan gaji yang sama, tetapi menerima hak PHK yang berbeda karena alasan PHK-nya berbeda.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 terdapat beberapa skema hak berdasarkan alasan PHK. Misalnya, untuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan efisiensi karena kerugian, perusahaan tutup karena rugi, atau pailit, ketentuan dapat memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dasar, ditambah UPMK satu kali ketentuan dan UPH.

Sementara itu, terdapat kondisi lain yang menggunakan 1 kali ketentuan pesangon, bahkan kondisi tertentu seperti pensiun atau pekerja meninggal dunia memiliki ketentuan faktor yang berbeda.

Karena itu, menghitung pesangon hanya dengan rumus masa kerja × gaji dapat menghasilkan angka yang keliru.

Yang harus dilihat setidaknya ada tiga hal:

masa kerja + upah yang menjadi dasar perhitungan + alasan PHK.

Bagaimana cara menghitung hak karyawan yang kena PHK?

Secara sederhana, proses perhitungannya dapat dimulai dengan menentukan ketentuan dasar pesangon berdasarkan masa kerja.

Kemudian, lihat faktor pengali sesuai alasan PHK.

Setelah itu, periksa apakah pekerja juga berhak atas UPMK dan UPH.

Secara sederhana:

Hak PHK = Pesangon sesuai faktor alasan PHK + UPMK + UPH + komponen lain yang relevan

Namun, rumus tersebut merupakan kerangka untuk memahami perhitungan, bukan angka final untuk setiap kasus.

Contoh 1: Karyawan bekerja 5 tahun dengan upah Rp6 juta

Misalnya seorang karyawan memiliki:

  • masa kerja: 5 tahun

  • upah: Rp6 juta per bulan

  • alasan PHK: salah satu kondisi yang menurut ketentuan menggunakan faktor 0,5 kali pesangon

Berdasarkan masa kerja, ketentuan dasar pesangonnya adalah 6 bulan upah.

Maka:

6 × Rp6 juta = Rp36 juta

Jika faktor pesangonnya 0,5 kali, ilustrasi pesangonnya menjadi:

0,5 × Rp36 juta = Rp18 juta

Karena masa kerja sudah lebih dari 3 tahun, terdapat pula ketentuan UPMK. Untuk masa kerja 5 tahun, UPMK adalah 2 bulan upah:

2 × Rp6 juta = Rp12 juta

Sehingga sebelum memperhitungkan UPH:

Rp18 juta + Rp12 juta = Rp30 juta

Angka tersebut belum otomatis menjadi total hak akhir, karena UPH dan komponen lain yang relevan masih harus diperiksa.

Contoh 2: Karyawan bekerja 8 tahun dengan upah Rp7 juta

Misalnya seorang karyawan telah bekerja selama 8 tahun dan menerima upah Rp7 juta per bulan.

Ketentuan dasar pesangonnya adalah 9 bulan upah:

9 × Rp7 juta = Rp63 juta

Untuk masa kerja 8 tahun, UPMK berada pada kelompok masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, yakni 3 bulan upah:

3 × Rp7 juta = Rp21 juta

Jika dalam suatu skenario pekerja memperoleh pesangon 1 kali ketentuan, maka ilustrasi pesangon + UPMK adalah:

Rp63 juta + Rp21 juta = Rp84 juta

Belum termasuk UPH.

Namun, apabila alasan PHK menggunakan faktor pesangon yang berbeda, angka tersebut juga akan berubah.

Inilah alasan mengapa angka “pesangon 9 bulan” tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah uang yang pasti diterima karyawan.

Apa bedanya pesangon, UPMK, UPH, uang pisah, dan JKP?

Kelima istilah tersebut sering tercampur, padahal fungsinya berbeda.

Komponen

Fungsi utama

Pesangon

Kompensasi PHK sesuai masa kerja dan alasan PHK

UPMK

Penghargaan berdasarkan masa kerja dalam kondisi yang memenuhi ketentuan

UPH

Penggantian hak pekerja yang belum terpenuhi

Uang pisah

Hak tertentu berdasarkan alasan PHK dan ketentuan hubungan kerja

JKP

Jaminan sosial untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memenuhi syarat

Yang paling penting, JKP bukan pengganti pesangon.

JKP merupakan program jaminan sosial tersendiri. Bahkan ketentuannya telah diperbarui melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan JKP.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjelaskan bahwa manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.

Artinya, pekerja yang memenuhi persyaratan JKP dengan upah Rp8 juta tidak lantas mendapatkan 60 persen dari Rp8 juta. Batas upah yang digunakan dalam perhitungan adalah Rp5 juta.

Selain uang tunai, JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Kebijakan PPh 21 DTP dan Program Magang Nasional Penting, Tapi Belum Cukup untuk Atasi PHK Secara Struktural

Baca Juga: Ratusan Ekonom Dunia Desak Pemerintah Antisipasi PHK Massal akibat AI, Mengapa Peringatan Ini Penting?

Kesalahan yang sering dilakukan karyawan saat menghitung hak PHK

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.

Pertama, menganggap semua PHK mendapat pesangon yang sama.
Padahal alasan PHK dapat memengaruhi faktor pengali.

Kedua, hanya menghitung pesangon.
UPMK dan UPH juga perlu diperiksa apabila memenuhi ketentuan.

Ketiga, menganggap JKP sebagai pesangon.
JKP merupakan program jaminan sosial dengan mekanisme dan persyaratan tersendiri.

Keempat, tidak memeriksa dokumen hubungan kerja.
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama dapat menjadi dokumen penting ketika memeriksa hak pekerja.

Kelima, langsung membandingkan nominal dengan teman sekantor.
Dua orang bisa memiliki gaji dan masa kerja serupa tetapi alasan PHK atau komponen haknya berbeda.

Apa yang harus dilakukan setelah terkena PHK?

Jangan langsung fokus pada pencairan uang. Periksa dulu seluruh dokumen dan komponen hak.

Sebelum menerima pembayaran, pekerja sebaiknya memeriksa:

  • alasan PHK

  • masa kerja

  • upah yang menjadi dasar perhitungan

  • uang pesangon

  • UPMK

  • UPH

  • uang pisah jika relevan

  • hak atas JKP

  • surat atau dokumen PHK

  • perjanjian kerja

  • peraturan perusahaan atau PKB

  • rincian pembayaran dari perusahaan

Jika terdapat perbedaan antara perhitungan perusahaan dan hak yang menurut pekerja seharusnya diterima, simpan seluruh bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, surat PHK, dan dokumen pembayaran.

Jangan mengandalkan percakapan lisan saja ketika sedang menyelesaikan perselisihan.

Apakah pekerja yang kena PHK otomatis mendapatkan JKP?

Tidak otomatis.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta harus memenuhi persyaratan program, termasuk ketentuan kepesertaan dan bukti PHK. Pengajuan manfaat dapat dilakukan melalui portal JKP dan SIAPkerja.

Ada pula kondisi tertentu yang tidak mendapatkan manfaat JKP. Misalnya, pekerja yang kontraknya memang berakhir sesuai tanggal yang tercantum dalam perjanjian kerja tidak memperoleh JKP karena berakhirnya masa kontrak tersebut.

Jadi, setelah PHK, pekerja sebaiknya tidak hanya menunggu pembayaran dari perusahaan. Periksa juga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kemungkinan mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Tak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PHK Pastikan Kinerja Tetap Berjalan

FAQ

Apakah karyawan yang di-PHK pasti mendapatkan pesangon?

Tidak semua kondisi PHK menghasilkan pesangon dengan besaran yang sama. Hak pekerja bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat memperoleh pesangon, UPMK, UPH, uang pisah, atau kombinasi komponen tersebut sesuai aturan.

Berapa pesangon karyawan yang bekerja 1 tahun?

Untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, ketentuan dasar uang pesangon adalah 2 bulan upah. Namun, jumlah akhir yang diterima tetap perlu melihat alasan PHK dan faktor pengali yang berlaku.

Apakah karyawan yang bekerja 5 tahun mendapat pesangon?

Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun memiliki ketentuan dasar pesangon sebesar 6 bulan upah. Besaran aktual dapat berbeda setelah mempertimbangkan alasan PHK dan ketentuan lain yang berlaku.

Apakah karyawan yang terkena PHK mendapatkan UPMK?

UPMK dapat menjadi bagian dari hak pekerja yang terkena PHK apabila memenuhi ketentuan. Untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, misalnya, ketentuan UPMK adalah 2 bulan upah.

Apa perbedaan pesangon dan JKP?

Pesangon merupakan hak akibat PHK yang dibayarkan berdasarkan ketentuan hubungan kerja dan peraturan ketenagakerjaan. Sementara itu, JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan. Keduanya bukan pembayaran yang sama.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar hak PHK?

Pekerja sebaiknya terlebih dahulu meminta rincian perhitungan dan menyimpan seluruh dokumen hubungan kerja serta bukti PHK. Jika terjadi perselisihan mengenai hak, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehilangan pekerjaan memang berarti hilangnya sumber penghasilan, tetapi bukan berarti seluruh hak pekerja ikut hilang. Justru ketika terkena PHK, memahami rincian pesangon, UPMK, UPH, uang pisah, dan JKP menjadi penting agar pekerja dapat memeriksa apakah hak yang diterimanya sudah sesuai.

Hal terpenting yang perlu diingat: jangan menghitung hak PHK hanya berdasarkan masa kerja dan gaji. Alasan PHK juga dapat mengubah besaran hak yang diterima.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.