Alasan Polisi Periksa Zul Zivilia Terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama
Sri Agustina | 4 Oktober 2023, 12:18 WIB

AKURAT.CO, Musisi Zul Zivilia yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur dikabarkan akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus bandar narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Zul bakal diperiksa dalam waktu dekat.
"(Diperiksa) dalam waktu dekat, minggu ini kalau bisa di Bareskrim," ujar Mukti kepada wartawan, kemarin.
Selain itu, alasan lain Zul bakal diperiksa sebab diduga terlibat dalam jaringan R.
Polri menduga jika R memiliki hubungan dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.
"Zul sebagai saksi, karena ada Mister R di atasnya yang Zul beli barang dari R, R beli barang dari Fredy Pratama," ucapnya.
Terkait pemeriksaan Zul, Mukti mengatakan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait rencana pemeriksaan Zul Zivilia.
"Kita akan berkoordinasi dengan lapas karena dia ada di lapas, karena termasuk dalam jaringan si R ya, R ada hubungan sindikasi dengan FP," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








