Akurat
Pemprov Sumsel

Sebelum Ditangkap, Leon Dozan Sempat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Sang Kekasih

Sri Agustina | 19 November 2023, 06:00 WIB
Sebelum Ditangkap, Leon Dozan Sempat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Sang Kekasih

 

AKURAT.CO - Nama Leon Dozan belakangan ini menjadi perbincangan usai diduga lakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora.

Ibunda Rinoa, Julia Assad mengungkapkan keluarga Leon Dozan sudah menyampaikan permohonan maaf. 

"Ada (Permintaan maaf). Kan pada saat tanggal 8 (November) kejadian langsung di visum, Rinoa dari rumah sakit meminta pengantar dari kepolisian jadi Noa harus ke SPKT dulu ambil pengantar untuk visum baru ke rumah sakit untuk visum," ujar Julia Assad ketika dihubungi awak media secara virtual, belum lama ini.

"Besoknya papa mamanya Leon itu telepon tapi laporan sudah ada dan mereka sudah meminta maaf," tambahnya.

Baca Juga: Profil Dan Jejak Karir Leon Dozan, Anak Willy Dozan Yang Diduga Aniaya Pacar Hingga Tantang Polisi

Julia juga menceritakan bahwa tidak hanya keluarga nya saja, Leon Dozan pun turut menyampaikan permohonan maaf dan berdalih perlakuannya terhadap Rinoa karena rasa sayang.

"Secara pribadi dia sudah meminta maaf, dia sayang sama Rinoa. Tetapi saya bilang ke Leon, 'Kamu nya gimana sih sampai badannya bisa lebam-lebam?', begitu. 'Gimana rasa sayang kamu sampai badannya begitu?', gitu," pungkasnya.

Leon Dozan sendiri mulai dari kemarin, Jumat (17/11/2023) sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kronologi

Kabar terbaru dari Leon Dozan, putra aktor lawas Willy Dozan yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Najwa Aurora resmi ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Leon Dozan ditangkap pada Kamis 17 November 2023 di kediamannya kawasan Cinere, Jakarta. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

"Baik teman-teman sekalian, jadi terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Najwa yang berusia 19 tahun dan yang telah dilaporkan pada tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat dikutip dari akun TikTok @cageur.bageur, Jumat (17/11/2023.

Susatyo menambahkan, penganiayaan yang dilakukan Leon rupanya sudah terjadi dua kali.

Pertama di salah satu pusat perbelanjaan di Cinere dan di kediaman Rinoa Najwa Aurora, sang korban.

"Adapun kronologinya adalah bahwa kekerasan itu sudah dilakukan 2 kali. Yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah di Mall Cinere, yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di jalan Biak Gambir," jelas Susatyo.

Atas kesalahannya itu, Leon dikenakan pasal 351 KUHP serta dilakukan penahanan dihitung sejak hari ini.

Susatyo juga mengungkapkan Leon Dozan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

"Untuk pasal 351 KUHP itu ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

Rinoa Najwa Aurora resmi ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sosok Rinoa Aurora Senduk Yang Dianiaya Leon Dozan, Ternyata Pernah Bintangi 'Si Doel The Series'

Leon Dozan ditangkap pada Kamis 17 November 2023 di kediamannya kawasan Cinere, Jakarta. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

"Baik teman-teman sekalian, jadi terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Najwa yang berusia 19 tahun dan yang telah dilaporkan pada tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat dikutip dari akun TikTok @cageur.bageur, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: 10 Potret Mesra Leon Dozan dan Virginnia Christabell yang Bikin Baper

Susatyo menambahkan, penganiayaan yang dilakukan Leon rupanya sudah terjadi dua kali.
Pertama di salah satu pusat perbelanjaan di Cinere dan di kediaman Rinoa Najwa Aurora, sang korban.

"Adapun kronologinya adalah bahwa kekerasan itu sudah dilakukan 2 kali. Yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah di Mall Cinere. yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di jalan Biak Gambir," jelas Susatyo.

Atas kesalahannya itu, Leon dikenakan pasal 351 KUHP serta dilakukan penahanan dihitung sejak hari ini.

Susatyo juga mengungkapkan Leon Dozan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

"Untuk pasal 351 KUHP itu ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.