Akurat
Pemprov Sumsel

Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Tunggu Kabar Baiknya Pak Sandiaga Uno

Rahmat Ghafur | 14 Januari 2024, 14:20 WIB
Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Tunggu Kabar Baiknya Pak Sandiaga Uno

AKURAT.CO Penyanyi sekaligus pemilik karaoke InulVizta, Inul Daratista memprotes rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen kepada Sandiaga Uno.

Aksi protes ini diungkapkan oleh Inul melalui akun X (dulunya Twitter) pribadinya. Pasalnya bisnis karaoke yang dimilikinya tergolong dalam bisnis hiburan yang pastinya terkena tarif pajak hiburan yang baru.

Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan rasa ketidaksetujuannya terhadap kenaikan tarif pajak bisnis hiburan yang akan diberlakukan karena bisa membunuh bisnis tersebut secara perlahan.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di x.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya para pengusaha yang terkena dampaknya, melainkan customer juga akan ikut berpengaruh.

Baca Juga: Tarif Pajak Hiburan Akan Naik 40 hingga 75 Persen, Hotman Paris Minta Jokowi untuk Tunda Berlakunya Peraturan Tersebut

Sementara itu, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat dengan tenang duduk manis sambil memberikan alasan untuk membela kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, Inul mengajak Sandiaga Uno untuk ngopi dan berdiskusi untuk mencari jalan tengah yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak utk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yg punya usaha hiburan karaoke yg pada jantungan. Pak Mentri @sandiuno," tuturnya.

Istri Adam Suseno itu berharap agar diskusi yang akan dilakukan tidak hanya sebatas berkumpul dan berjanji tanpa hasil konkret, melainkan dapat memberikan solusi yang efektif bagi para pengusaha yang memberikan pekerjaan kepada ribuan karyawan.

Diketahui, pemerintah nantinya akan menaikan pajak hiburan sebesar naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya. Namun, banyak yang menolak usulan ini karena dianggap merugikan masyarakat.

Ketentuan pajak hiburan ini akan tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Isu Ganjar dan Anies Bersatu di Putaran Kedua, Nusron Wahid: Monggo, Silakan

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D