Akurat
Pemprov Sumsel

Tersangka Penyebar Video Syur Dihukum Tiga Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Hukum

Sri Agustina | 18 Januari 2024, 21:51 WIB
Tersangka Penyebar Video Syur Dihukum Tiga Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Hukum
 
AKURAT.CO Rebecca Klopper merasa bersyukur bahwa tersangka penyebaran video syurnya divonis oleh hakim selam tiga tahun penjara sekaligus denda Rp 1 miliar.
 
Dirinya mengaku tak bisa berbuat banyak, dan kini hanya mengikuti proses hukum yang berjalan.
 
"Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik," ujar Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
 
"Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak," tambahnya.
 
 
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengaku, vonis yang diterima oleh Bayu Firlen sudah sesuai.
 
"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Dan sudah dibuktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun," ucap Sandy Arifin.
 
 
Sayangnya, terkait kerugian apa saja yang didapati Rebecca, Sandy mengaku kliennya enggan membicarakan hal tersebut.
 
"Kayaknya kalau bicara itu kita ke belakang ya, karena klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadi yang kemarin tertinggal atau di cancel kita enggak mau membicarakan itu lagi, kita bicara ke depan," jelas Sandy Arifin.
 
"Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya mensupport Rebecca," pungkasnya.
 
Nama artis Rebecca Klopper beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan video syur yang diduga adalah dirinya. 

Tak hanya satu kali, terdapat dua video syur lainnya yang berdurasi 11 menit dan 1 menit 40 detik. Video syur tersebut kini tersebar lagi di media sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R