Tersangka Penyebar Video Syur Dihukum Tiga Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Hukum
Sri Agustina | 18 Januari 2024, 21:51 WIB

AKURAT.CO Rebecca Klopper merasa bersyukur bahwa tersangka penyebaran video syurnya divonis oleh hakim selam tiga tahun penjara sekaligus denda Rp 1 miliar.
Dirinya mengaku tak bisa berbuat banyak, dan kini hanya mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik," ujar Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak," tambahnya.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengaku, vonis yang diterima oleh Bayu Firlen sudah sesuai.
"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Dan sudah dibuktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun," ucap Sandy Arifin.
Sayangnya, terkait kerugian apa saja yang didapati Rebecca, Sandy mengaku kliennya enggan membicarakan hal tersebut.
"Kayaknya kalau bicara itu kita ke belakang ya, karena klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadi yang kemarin tertinggal atau di cancel kita enggak mau membicarakan itu lagi, kita bicara ke depan," jelas Sandy Arifin.
"Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya mensupport Rebecca," pungkasnya.
Nama artis Rebecca Klopper beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan video syur yang diduga adalah dirinya.
Tak hanya satu kali, terdapat dua video syur lainnya yang berdurasi 11 menit dan 1 menit 40 detik. Video syur tersebut kini tersebar lagi di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








