Penguntit Harry Styles Dijatuhi Hukuman Penjara Usai Kirim 8 Ribu Surat dalam Sebulan

AKURAT.CO Seorang wanita yang menguntit Harry Styles telah dipenjara dan dilarang melihat sang artis tampil pada Selasa pekan lalu.
Wanita bernama Myra Carvalho tersebut hadir di pengadilan Harrod, Hendon, di London, dikatakan telah menguntit Harry Styles dengan mengirimnya 8.000 kartu dalam waktu kurang sebulan.
Atas aksinya itu, Myra Carvalho lantas dijatuhi 14 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan menguntit yang melibatkan kekhawatiran dan tekanan serius kepada Harry Styles.
Baca Juga: Jelang Duel Ibu Kota, Inzaghi: Inter Tidak Fokus Untuk Meraih Gelar dalam Derby Milan
Perintah penahan 10 tahun juga dikenakan pada Carlvalho, ia diberitahu untuk dilarang menghadiri acara apapun yang menampilkan Styles.
Carvalho, yang selama ini tinggal di asrama backpacker di barat daya London, juga diperintahkan untuk tidak menghubungi penyanyi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Meski Berhasil Kantongi Tiket Final, Pep Guardiola Ajukan Protes Penjadwalan Semifinal Piala FA
Dia diberitahu untuk tidak memasuki wilayah barat laut London seperti yang dijelaskan di pengadilan, tambah pejabat itu, dan diperintahkan untuk membayar biaya tambahan kepada korban sebesar £134 sekitar Rp2 juta.
Diketahui, Carvalho mengirimkan surat tulisan tangan kepada penyanyi berusia 30 tahun itu saat berada di Inggris.
Tidak hanya itu, dia juga memesan serangkaian kartu untuknya secara online yang dikirimkan ke alamatnya, seperti yang telah disidangkan pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Yordania vs Indonesia: Menang Besar! Garuda Muda Torehkan Sejarah ke 8 Besar Piala Asia U-23
Dari 8.000 kartu yang dikirim, beberapa di antaranya adalah kartu pernikahan dan dua di antaranya diserahkan langsung ke alamat Styles, kata jaksa.
Carvalho adalah warga negara Brasil yang telah berada di Inggris sejak Desember.
Keluarganya tidak mengetahui bahwa dia telah melakukan perjalanan ke negara tersebut, seperti yang diberitahukan kepada pengadilan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



