Akurat
Pemprov Sumsel

Alamat Ferry Irawan Masih Belum Ditemukan, Venna Melinda Ajukan Ulang Gugatan Cerai

Sri Agustina | 15 Oktober 2024, 12:40 WIB
Alamat Ferry Irawan Masih Belum Ditemukan, Venna Melinda Ajukan Ulang Gugatan Cerai

AKURAT.CO, Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan sejatinya kembali digelar hari ini, Senin (14/10/2024). Venna sendiri menghadiri langsung Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Berstatus 'Istri' Ferry Irawan, Venna Melinda: Ada Kerugian

Namun sayang, sidang yang mulanya sudah sempat tertunda itu harus kembali tertunda lagi, sebab alamat Ferry Irawan yang masih belum diketahui.

"Jadi tadi itu masih agendanya mencari alamat dari tergugat dan ini kan, ini persidangan kedua jadi sempat kita dibacakan oleh majelis hakim bahwa memang alamat tersebut memang tidak patut," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, (14/10/2024).

Pihak pengadilan mengungkapkan jika kedua alamat Ferry Irawan yang sempat dituliskan oleh Venna Melinda masih belum ditemukan maka dirinya disarankan untuk mengajukan gugatan cerai ulang.

Saran tersebut nampaknya akan dipenuhi oleh ibu kandung Verrell Bramasta tersebut dalam waktu dekat.

"Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," beber Hadi.

"Jadi untuk perkara 3010 hari ini kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja," jelasnya lagi.

Baca Juga: Verrel Bramasta Dilantik, Venna Melinda Berharap Putranya Kuat Mental

Hadi menegaskan kembali jika memang dalam waktu dekat ini kliennya akan kembali mengajukan gugatan.

"Minggu ini kita daftarkan, jadi kita dalam waktu dekatlah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kita besok mendaftarkannya," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R