Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Humas PA Jaksel

AKURAT.CO Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Rabu (30/10/2024).
Dalam pernyataannya, Taslimah mengatakan bahwa keduanya mengajukan pengesahan pernikahan karena belum mempunyai buku nikah.
Taslimah juga menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di lembaga negara.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan. Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," lanjutnya.
Sementara itu, sidang isbat nikah untuk Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada Senin (4/11/2024).
Keduanya diwajibkan untuk hadir di persidangan.
"Karena mereka yang mengajukan permohonan. Kami akan memeriksa pemohon satu dan pemohon dua, memastikan apakah pemohon satu atas nama Rizky dan pemohon dua atas nama Mahalini. Kami akan lihat langsung kehadiran mereka," jelas Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat (10/5/2024) di hotel Raffles Jakarta. Jokowi hadir menjadi tamu istimewa di momen bahagia tersebut.
Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Pemain Keyboard, Mahalini Laporkan Akun TikTok ke Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









