Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Humas PA Jaksel

AKURAT.CO Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Rabu (30/10/2024).
Dalam pernyataannya, Taslimah mengatakan bahwa keduanya mengajukan pengesahan pernikahan karena belum mempunyai buku nikah.
Taslimah juga menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di lembaga negara.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan. Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," lanjutnya.
Sementara itu, sidang isbat nikah untuk Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada Senin (4/11/2024).
Keduanya diwajibkan untuk hadir di persidangan.
"Karena mereka yang mengajukan permohonan. Kami akan memeriksa pemohon satu dan pemohon dua, memastikan apakah pemohon satu atas nama Rizky dan pemohon dua atas nama Mahalini. Kami akan lihat langsung kehadiran mereka," jelas Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat (10/5/2024) di hotel Raffles Jakarta. Jokowi hadir menjadi tamu istimewa di momen bahagia tersebut.
Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Pemain Keyboard, Mahalini Laporkan Akun TikTok ke Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








