Status Nikah Enggak Sah, Rizky Febian - Mahalini Harus Nikah Ulang?

AKURAT.CO Prosesi sidang isbat pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mendapatkan putusan majelis hakim.
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan jika kedua pasangan muda itu belum memenuhi persyaratan pernikahan.
Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama
Persyaratan pernikahan yang dianggap tidak sesuai menurut Suryana yakni terkait wali nikah yang bukan berasal dari Kepala KUA ataupun Menteri Agama.
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," ungkap Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Hal itu kemudian yang membuat proses sidang isbat agar pernikahan tersebut sah secara agama tegas ditolak oleh PA Jaksel.
"Ya otomatis ditolak, karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ucap Suryana.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," sambungnya.
Suryana juga dengan tegas mengatakan jika Mahalini dan Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu harus mengulang pernikahannya supaya sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Permohonan Pengesahan Pernikahan Mahalini - Rizky Febian Bisa Saja Ditolak karena Ini
Akibatnya Mahalini dan Rizky Febian diharuskan untuk menikah ulang agar bisa didaftarkan secara hukum atau negara.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu, supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







