Status Nikah Enggak Sah, Rizky Febian - Mahalini Harus Nikah Ulang?

AKURAT.CO Prosesi sidang isbat pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mendapatkan putusan majelis hakim.
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan jika kedua pasangan muda itu belum memenuhi persyaratan pernikahan.
Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama
Persyaratan pernikahan yang dianggap tidak sesuai menurut Suryana yakni terkait wali nikah yang bukan berasal dari Kepala KUA ataupun Menteri Agama.
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," ungkap Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Hal itu kemudian yang membuat proses sidang isbat agar pernikahan tersebut sah secara agama tegas ditolak oleh PA Jaksel.
"Ya otomatis ditolak, karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ucap Suryana.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," sambungnya.
Suryana juga dengan tegas mengatakan jika Mahalini dan Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu harus mengulang pernikahannya supaya sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Permohonan Pengesahan Pernikahan Mahalini - Rizky Febian Bisa Saja Ditolak karena Ini
Akibatnya Mahalini dan Rizky Febian diharuskan untuk menikah ulang agar bisa didaftarkan secara hukum atau negara.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu, supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







