Akurat
Pemprov Sumsel

Terbukti Bersalah Curi Mobil, Eks Karyawan Inul Daratista Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sri Agustina | 18 Desember 2024, 12:35 WIB
Terbukti Bersalah Curi Mobil, Eks Karyawan Inul Daratista Dihukum Tiga Tahun Penjara

AKURAT.CO, Persidangan dugaan pencurian mobil yang dilakukan mantan karyawan Inul Daratista, Leon Tada memasuki agenda baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: 26 Tahun Terus Goyang Ngebor, Inul Daratista: Sudah Cukup

Dalam sidang putusan itu, Leon Tada terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Hari ini barusan sepertinya baru dibacakan ya, setelah saya cari informasi bahwa si terdakwa, Leon Tada sudah diputuskan oleh majelis hakim dan putusannya sesuai dengan pengajuan Jaksa Penuntut Umum terbukti telah melanggar Pasal 362 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun," ungkap Maryono selaku Humas PN Jakarta Utara di kantornya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Tangis Inul Daratista kepada Eddy Wijaya Terjawab, Pajak Hiburan Ditunda

Maryono juga membeberkan hal yang memberatkan tersangka atas hukuman tiga tahun penjara yakni telah menikmati hasil dari pencurian mobil Inul Daratista.

"Beberapa pertimbangan yang dipergunakan hakim 3 tahun karena terdakwa ini selain sebagai satpam di situ juga telah menikmati hasilnya dan hasilnya menikmati itu untuk foya-foya ya jelas, dan tidak dikembalikan sama sekali," bebernya.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum memvonis Leon dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, namun karena hal yang memberatkan itu, majelis hakim akhirnya menaikan masa hukuman Leon.

"Iya, itu pertimbangan dari majelis hakim mungkin dia menggunakan uang untuk foya foya ya itulah salah satu pertimbangan hakim yang sudah menikmati, sudah dinikmati," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R